Polisi Mulai Gunakan Mobil Tilang Elektronik Kejar Pelanggar Lantas di Tangsel
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang
MerahPutih.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kendaraan tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile.
Sistem ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas secara mobile tak hanya di satu tempat. Terobosan ini berlaku per tanggal 5 Desember 2022.
Baca Juga:
Polda Metro Terima Hibah 70 Kamera ETLE dari Pemprov DKI Jakarta
"Perangkat ETLE diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Dicky menjelaskan, dalam pengoperasiannya ETE mobile ini akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara meng-capture secara otomatis.
Selanjutnya, pelanggaran tersebut diverifikasi ke kantor dan selanjutnya dikirimkan kepada pelanggar.
"Nanti akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Tilang Pakai ETLE tidak Bisa Ubah Kebiasaan Buruk Pengendara
Menurut Dicky, dalam tahap awal pihaknya mengerahkan delapan personel untuk melaksanakan patroli ETLE mobile ini.
"Enam di antaranya ditempatkan back office dan sisanya berpatroli di mobil tilang elektronik," ucapnya.
Selain penindakan, lanjut Dicky, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan E-TLE.
"Posko ini akan beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB," tukasnya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh