Terungkap! Ini Dia Wanita yang Tandatangani Surat Penangkapan Munarman

Eks pentolan FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4). Foto: Istimewa
Merahputih.com - Polisi memastikan bahwa istri Munarman telah menandatangani surat pemberitahuan penangkapan suaminya.
Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga lainnya.
"Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4).
Baca Juga
Ditangkap Densus, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Didukung Puluhan Advokat
Ramadhan menjelaskan, penetapan Munarman sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Adapun, status hukum eks Sekum FPI itu diteken pada 20 April 2021. Lalu pada 27 April 2021 dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Munarman.
"Dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Ramadhan.

Munarman sendiri sudah berstatus tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Munarman yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya masih menjalani pemeriksaan.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Polisi menyebut Munarman ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan di Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) kemarin.
Baca Juga
Tiba di Polda Metro, Munarman Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam
Namun, penangkapan itu disesalkan anggota tim hukum Munarman, Aziz Yanuar. Dia menyayangkan tudingan polisi terhadap kliennya yang disebut terlibat kelompok teror.
Menurut Aziz, FPI sendiri sudah melepaskan citra kekerasannya sejak 2010 silam. Acara razia maksiat yang sebelumnya santer digalakkan oleh FPI sejak 11 tahun silam resmi ditinggalkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
