Suap Meikarta

Tersandung Nyanyian Neneng Hasanah di Suap Meikarta, Ini Klarifikasi Mendagri Tjahjo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Januari 2019
Tersandung Nyanyian Neneng Hasanah di Suap Meikarta, Ini Klarifikasi Mendagri Tjahjo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terdengar nyaring disebut dalam sidang tipikor dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Terdakwa suap megaproyek Meikarta itu beberapa kali menyebut Mendagri Tjahjo mengetahui dan mendapat laporan terkait perizinan Meikarta. Tak ingin nyanyian Neneng berkembang menjadi nada sumbang yang menghancurkan reputasinya, Tjahjo Kumolo yang juga politisi senior PDI Perjuangan itu langsung memberikan klarifikasi.

Apakah Mendagri Tjahjo tersandung nyanyian Neneng? Ataukah Neneng Hasanah Yasin sengaja menyeret Tjahjo Kumolo dengan motif tertentu?

Dalam penjelasannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/1) Tjahjo Kumolo mengaku heran namanya disebut-sebut Neneng. Mendagri Tjahjo menjelaskan bahwa dirinya pernah menelepon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, kata kuncinya adalah sesuai dengna aturan yang berlaku.

"Saya telepon Bupati harus selesai 'clear' sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan," papar Tjahjo Kumolo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ia mengaku menelpon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.

"Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda," katanya. Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek.

"Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR," kata Tjahjo.

Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut.

"Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, 'Siap sesuai dengan peraturan', ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya," tuturnya. Dalam persidangan pada Senin (14/1), Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan Meikarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, Kemendagri ikut memfasilitasi lantaran pada waktu itu terjadi polemik antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait perizinan Meikarta.

"Karena berpolemik di ruang publik dari sisi etika pemerintahan kan tidak bagus. Kemendagri sesuai amanat undang-undang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan itu yang kita lakukan," papar Bahtiar.

Neneng Hasanah Yasin
Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif (MP/Ponco Sulaksono)

Rapat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan polemik kewenangan terkait perizinan Meikarta tersebut. Ia menegaskan, Kemendagri tak bisa ikut campur langsung dalam urusan perizinan proyek.

"Kemendagri lebih pada aspek pembinaan saja. Otoritas mutlaknya memberikan izin atau tidak memberikan izin di pemerintah daerah sesuai aturan. Jadi, tidak dalam konteks mengintervensi, kan begitu, kan enggak mungkin juga Kemendagri tanda tangan izinnya," kata Bahtiar.

Ia menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek. "Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," jelasnya.

Menurut Bahtiar sebagaimana dilansir Antara, tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

"Tata cara memberi rekomendasi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar Pasal 10 huruf F, diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," papar Bahtiar.

Namun Bahtiar membenarkan Tjahjo meminta kepada Neneng agar perizinan proyek Meikarta diselesaikan. Tapi Tjahjo menegaskan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Maskapai Penerbangan Ungkap Alasan Dibalik Kenaikan Tiket Domestik

#Suap Meikarta #Mendagri Tjahjo Kumolo #Tjahjo Kumolo #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Bagikan