Suap Meikarta

Tersandung Nyanyian Neneng Hasanah di Suap Meikarta, Ini Klarifikasi Mendagri Tjahjo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Januari 2019
Tersandung Nyanyian Neneng Hasanah di Suap Meikarta, Ini Klarifikasi Mendagri Tjahjo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terdengar nyaring disebut dalam sidang tipikor dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Terdakwa suap megaproyek Meikarta itu beberapa kali menyebut Mendagri Tjahjo mengetahui dan mendapat laporan terkait perizinan Meikarta. Tak ingin nyanyian Neneng berkembang menjadi nada sumbang yang menghancurkan reputasinya, Tjahjo Kumolo yang juga politisi senior PDI Perjuangan itu langsung memberikan klarifikasi.

Apakah Mendagri Tjahjo tersandung nyanyian Neneng? Ataukah Neneng Hasanah Yasin sengaja menyeret Tjahjo Kumolo dengan motif tertentu?

Dalam penjelasannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/1) Tjahjo Kumolo mengaku heran namanya disebut-sebut Neneng. Mendagri Tjahjo menjelaskan bahwa dirinya pernah menelepon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, kata kuncinya adalah sesuai dengna aturan yang berlaku.

"Saya telepon Bupati harus selesai 'clear' sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan," papar Tjahjo Kumolo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ia mengaku menelpon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.

"Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda," katanya. Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek.

"Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR," kata Tjahjo.

Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut.

"Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, 'Siap sesuai dengan peraturan', ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya," tuturnya. Dalam persidangan pada Senin (14/1), Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan Meikarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, Kemendagri ikut memfasilitasi lantaran pada waktu itu terjadi polemik antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait perizinan Meikarta.

"Karena berpolemik di ruang publik dari sisi etika pemerintahan kan tidak bagus. Kemendagri sesuai amanat undang-undang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan itu yang kita lakukan," papar Bahtiar.

Neneng Hasanah Yasin
Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif (MP/Ponco Sulaksono)

Rapat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan polemik kewenangan terkait perizinan Meikarta tersebut. Ia menegaskan, Kemendagri tak bisa ikut campur langsung dalam urusan perizinan proyek.

"Kemendagri lebih pada aspek pembinaan saja. Otoritas mutlaknya memberikan izin atau tidak memberikan izin di pemerintah daerah sesuai aturan. Jadi, tidak dalam konteks mengintervensi, kan begitu, kan enggak mungkin juga Kemendagri tanda tangan izinnya," kata Bahtiar.

Ia menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek. "Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," jelasnya.

Menurut Bahtiar sebagaimana dilansir Antara, tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

"Tata cara memberi rekomendasi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar Pasal 10 huruf F, diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," papar Bahtiar.

Namun Bahtiar membenarkan Tjahjo meminta kepada Neneng agar perizinan proyek Meikarta diselesaikan. Tapi Tjahjo menegaskan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Maskapai Penerbangan Ungkap Alasan Dibalik Kenaikan Tiket Domestik

#Suap Meikarta #Mendagri Tjahjo Kumolo #Tjahjo Kumolo #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan