Ternyata Ini Alasan Massa Kepung Gedung YLBHI


Massa yang sudah berkumpul di depan kantor YLBHI. (Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tim Negosiasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikomunis membeberkan sejumlah fakta di lapangan sebelum terjadi penyerangan kantor YLBHI, Senin (18/9) dini hari.
Juju Purwanto, salah seorang negosiator mengatakan pengepungan terjadi karena massa aksi menduga ada acara PKI yang sedang berlangsung di dalam kantor.
Dugaan semakin kuat setelah perwakilan ormas antiPKI tidak diizinkan masuk ke dalam YLBHI. "Berarti kalau mereka tidak terbuka dan transparan artinya ada yang disembunyikan di dalam itu," kata Juju saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/9).
Seharusnya, kata dia, kegiatan yang dilakukan harus terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. "Kita ingin masuk, ingin buktikan ada kegiatan apa di dalam itu, ada spanduk apa ada poster apa, tapi dilarang masuk," ujarnya.
Padahal, aparat sudah memberikan izin bagi perwakilan ormas untuk bisa masuk dan berdiskusi di dalam Gedung YLBHI.
"Itu yang kita duga (ada kegiatan PKI) karena tidak boleh masuk dan mereka sudah melawan aparat, karena kita tidak boleh masuk," ujar pria yang juga ketua LBH Bang Japar itu.
Akhirnya, massa semakin marah dan mulai melakukan aksi anarkis sebelum polisi memukul mundur dan membubarkan aksi pada Senin dini hari itu. (FDI)
Baca juga berita terkait pengepungan massa di Gedung YLBHI di: Pasca-Kericuhan YLBHI, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP

Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina

LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers

Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM

Kantor YLBHI Terbakar
