Terlibat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Diberhentikan Tidak Hormat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 April 2021
Terlibat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Diberhentikan Tidak Hormat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (tengah) di Gedung Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diringkus kepolisian Resor Kota Banda Aceh karena penyalagunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN itu diketahui bertugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan hal itu. Pelaku bertugas di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.

Baca Juga

ASN Dishub DKI Ditangkap Polresta Banda Aceh karena Narkoba

"Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) perhubungan Jakarta Selatan," ujar Syafrin saat ditanya waetawan, Jumat (30/4).

Akibat kasus narkoba dan mencoreng nama baik Pemerintahan DKI Jakarta, oknum PNS itu bakal disanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Syafrin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam disuksi terkait SIKM di Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam disuksi terkait SIKM di Graha BNPB, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap kurir narkoba di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan ASN DKI dari Dishub DKI.

Dari tangan pelaku petugas menyita narkiba sabu seberat 5,30 gram.

Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK menuturkan, oknum PNS berinisial HH (37) itu seorang PNS yang merupakan warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh, Aceh pada hari yang sama," ucap Rustam. (Asp)

Baca Juga

Kembali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Terancam Bui 20 Tahun

#Narkoba #Kasus Narkoba #Indonesia Darurat Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan