Kembali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Terancam Bui 20 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 April 2021
Kembali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Terancam Bui 20 Tahun

Artis Rio Reifan (36) dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba yang digelar di Polres Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (21/4) ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Artis sinetron Rio Reifan alias RR kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Rio diringkus penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat bersama temannya berinisial SA karena pesta sabu di kediaman orangtuanya di Jalan Otista, Jatinegara, Jaktim, Senin (19/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seharusnya Rio tidak kembali diperbudak narkoba, apalagi ini di bulan suci Ramadan.

“Apalagi ini bulan suci Ramadan berdosa,” kata Yusri kepada wartawan yang didampingi Wakapolres Jakpus AKBP Setyo dan Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga di Polres Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Yusri menerangkan, dari catatan Kepolisian Rio sudah 4 kali tertangkap kasus narkoba.

“Kalau dilihat ketergantungannya, sejak 2015 pengakuannya terpengaruh, 2017 sama mulai keterhantungan, sekarang maslah keluarga,” jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Yusri menuturkan, sewaktu ditangkap didalam kamarnya penyidik menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai. Penangkapan RR ini atas informasi dari masyarakat, dan kami menemukan barang bukti sabu didalam tasnya ada 0,21 gram sisa pakai.

Pada saat yang sama datang ojek online yang mengantar paket setelah dibuka ada kotak sabun dan berisi 1 gram sabu yang dipesan pelaku.

“Kami melakukan penelusuran pemasok sabu dari F di Depok. Setelah kami datangi ternyata alamat palsu,” lanjut Yusri.

Yusri mengingatkan, selama ini banyak artis yang terlibat kasus narkorba dengan dalih untuk menambah imun selama COVID-19 dan menambah stamina sewaktu syuting. Namun, alasan semua itu tidaklah dibenarkan.

“Kalangan artis ramai. Ada beberapa oknum publik figur yang tertangkap kasus narkoba yang rata-rata kalau ditanya urusan keluarga, imun kegiatan syuting, atau mencari kesenangan, terpengaruh,” ungkap Yusri.

Berdasarkan pengakuan Rio, selama ini dirinya selalu memesan barang haram itu kepada SA. Selanjutnya, Rio lah yang kemudian membelinya.

"Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke polres untuk kami dalami dari mana barang haram itu," ucap Yusri.

Sambil menangis, Rio Reifan mengaku ingin sembuh dari narkoba.

"Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus. Semoga ke depannya saya bisa lebih baik," ujar Rio Reifan.

Rio Reifan kemudian menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku menyesal karena berulang kali mengonsumsi narkoba.

"Intinya di sini permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya. Juga banyak pihak yang merasa dirugikan pastinya dan banyak juga penyesalan terhadap saya," katanya.

Rio Reifan berterima kasih ke aparat Polres Metro Jakarta Pusat. Ia bersyukur karena diperlakukan manusiawi.

"Kepada Polres Jakpus, terima kasih karena sudah perlakukan saya manusiawi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya sudah jelas enam tahun penjara, paling tinggi 20 tahun," ucap Yusri. (Knu)

#Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan