Kembali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Terancam Bui 20 Tahun
Artis Rio Reifan (36) dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba yang digelar di Polres Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (21/4) ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
MerahPutih.com - Artis sinetron Rio Reifan alias RR kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Rio diringkus penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat bersama temannya berinisial SA karena pesta sabu di kediaman orangtuanya di Jalan Otista, Jatinegara, Jaktim, Senin (19/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seharusnya Rio tidak kembali diperbudak narkoba, apalagi ini di bulan suci Ramadan.
“Apalagi ini bulan suci Ramadan berdosa,” kata Yusri kepada wartawan yang didampingi Wakapolres Jakpus AKBP Setyo dan Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga di Polres Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Yusri menerangkan, dari catatan Kepolisian Rio sudah 4 kali tertangkap kasus narkoba.
“Kalau dilihat ketergantungannya, sejak 2015 pengakuannya terpengaruh, 2017 sama mulai keterhantungan, sekarang maslah keluarga,” jelas Yusri.
Yusri menuturkan, sewaktu ditangkap didalam kamarnya penyidik menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai. Penangkapan RR ini atas informasi dari masyarakat, dan kami menemukan barang bukti sabu didalam tasnya ada 0,21 gram sisa pakai.
Pada saat yang sama datang ojek online yang mengantar paket setelah dibuka ada kotak sabun dan berisi 1 gram sabu yang dipesan pelaku.
“Kami melakukan penelusuran pemasok sabu dari F di Depok. Setelah kami datangi ternyata alamat palsu,” lanjut Yusri.
Yusri mengingatkan, selama ini banyak artis yang terlibat kasus narkorba dengan dalih untuk menambah imun selama COVID-19 dan menambah stamina sewaktu syuting. Namun, alasan semua itu tidaklah dibenarkan.
“Kalangan artis ramai. Ada beberapa oknum publik figur yang tertangkap kasus narkoba yang rata-rata kalau ditanya urusan keluarga, imun kegiatan syuting, atau mencari kesenangan, terpengaruh,” ungkap Yusri.
Berdasarkan pengakuan Rio, selama ini dirinya selalu memesan barang haram itu kepada SA. Selanjutnya, Rio lah yang kemudian membelinya.
"Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke polres untuk kami dalami dari mana barang haram itu," ucap Yusri.
Sambil menangis, Rio Reifan mengaku ingin sembuh dari narkoba.
"Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus. Semoga ke depannya saya bisa lebih baik," ujar Rio Reifan.
Rio Reifan kemudian menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku menyesal karena berulang kali mengonsumsi narkoba.
"Intinya di sini permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya. Juga banyak pihak yang merasa dirugikan pastinya dan banyak juga penyesalan terhadap saya," katanya.
Rio Reifan berterima kasih ke aparat Polres Metro Jakarta Pusat. Ia bersyukur karena diperlakukan manusiawi.
"Kepada Polres Jakpus, terima kasih karena sudah perlakukan saya manusiawi," ucapnya.
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya sudah jelas enam tahun penjara, paling tinggi 20 tahun," ucap Yusri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja