ASN Dishub DKI Ditangkap Polresta Banda Aceh karena Narkoba
                Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polresta Banda Aceh menangkap seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH karena memiliki narkoba jenis sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat (30/4).
Baca Juga
Kembali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Terancam Bui 20 Tahun
AKP Rustam mengatakan, HH (37) merupakan warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh, ia diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.
Penangkapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Rustam.
Lanjut Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, ia mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.
Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya, dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.
"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," tegasnya
Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," demikian Rustam. (Asp)
Baca Juga
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Residivis Pemakai Narkoba
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
                      Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
                      Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
                      Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
                      Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
                      Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta
                      Onad Jalani Tes Kesehatan, Status Belum Jadi Tersangka
                      Periksa Tekanan Darah, Onad Dinyatakan Sehat
                      Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
                      Penggerebekan Narkoba Musisi Onad dan Istri Berawal dari Pengakuan Pria di Sunter