Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Maret 2017
Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta

Miryam S Haryani (kedua kiri) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto menegaskan bahwa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menerima sejumlah uang dari proyek yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pemberian tersebut dilakukan sendiri oleh Sugiharto kepada Miryam.

Hal tersebut disampaikan Sugiharto setelah dirinya diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Miryam S Haryani oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, dirinya menyerahkan uang kepada Miryam bertahap, sebanyak empat kali.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saksi ini telah menerima empat kali pemberian dari saya, berupa uang," kata Sugiharto saat sidang kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Sugiharto membeberkan, pemberian pertama yang diterima Miryam S Haryani sebesar Rp1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar US$500 ribu. Lalu pada pemberian ketiga, Sugiharto menyebut menyerahkan uang US$100 ribu. Dan, pemberian keempat atau terakhir sebesar Rp5 miliar.

"Jika ditotal pemberian itu sebesar US$1,2 juta," kata Sugiharto.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun langsung meminta tanggapan Miryam S Haryani atas tanggapan Sugiharto.

"Keterangan Anda disangkal dari terdakwa. Ada empat pemberian. Bagaimana?" tanya Hakim John.

"Tidak, tidak, tidak ada," timpal Miryam S Haryani.

Hakim John mengatakan bahwa bantahan-bantahan yang dilontarkan Miryam selama jalannya sidang merupakan hal lumrah. Menurutnya, Majelis Hakim yang nantinya akan menentukan kebenaran.

"Ini biasa dalam dunia peradilan, kesaksian A belum tentu diikuti kesaksian B dan begitu sebaliknya. Nanti hakim yang menentukan mana kebenaran," tandasnya.

Berita terkait kesaksia Mirya S Haryani di Pengadilan Tipikor baca juga: Miryam Diminta Koleganya Di DPR Bantah Bagi-Bagi Uang

#Kasus Korupsi #Miryam Haryani #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Bagikan