Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Maret 2017
Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta

Miryam S Haryani (kedua kiri) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto menegaskan bahwa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menerima sejumlah uang dari proyek yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pemberian tersebut dilakukan sendiri oleh Sugiharto kepada Miryam.

Hal tersebut disampaikan Sugiharto setelah dirinya diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Miryam S Haryani oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, dirinya menyerahkan uang kepada Miryam bertahap, sebanyak empat kali.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saksi ini telah menerima empat kali pemberian dari saya, berupa uang," kata Sugiharto saat sidang kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Sugiharto membeberkan, pemberian pertama yang diterima Miryam S Haryani sebesar Rp1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar US$500 ribu. Lalu pada pemberian ketiga, Sugiharto menyebut menyerahkan uang US$100 ribu. Dan, pemberian keempat atau terakhir sebesar Rp5 miliar.

"Jika ditotal pemberian itu sebesar US$1,2 juta," kata Sugiharto.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun langsung meminta tanggapan Miryam S Haryani atas tanggapan Sugiharto.

"Keterangan Anda disangkal dari terdakwa. Ada empat pemberian. Bagaimana?" tanya Hakim John.

"Tidak, tidak, tidak ada," timpal Miryam S Haryani.

Hakim John mengatakan bahwa bantahan-bantahan yang dilontarkan Miryam selama jalannya sidang merupakan hal lumrah. Menurutnya, Majelis Hakim yang nantinya akan menentukan kebenaran.

"Ini biasa dalam dunia peradilan, kesaksian A belum tentu diikuti kesaksian B dan begitu sebaliknya. Nanti hakim yang menentukan mana kebenaran," tandasnya.

Berita terkait kesaksia Mirya S Haryani di Pengadilan Tipikor baca juga: Miryam Diminta Koleganya Di DPR Bantah Bagi-Bagi Uang

#Kasus Korupsi #Miryam Haryani #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Bagikan