Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta
Miryam S Haryani (kedua kiri) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto menegaskan bahwa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menerima sejumlah uang dari proyek yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pemberian tersebut dilakukan sendiri oleh Sugiharto kepada Miryam.
Hal tersebut disampaikan Sugiharto setelah dirinya diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Miryam S Haryani oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.
Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, dirinya menyerahkan uang kepada Miryam bertahap, sebanyak empat kali.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saksi ini telah menerima empat kali pemberian dari saya, berupa uang," kata Sugiharto saat sidang kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Sugiharto membeberkan, pemberian pertama yang diterima Miryam S Haryani sebesar Rp1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar US$500 ribu. Lalu pada pemberian ketiga, Sugiharto menyebut menyerahkan uang US$100 ribu. Dan, pemberian keempat atau terakhir sebesar Rp5 miliar.
"Jika ditotal pemberian itu sebesar US$1,2 juta," kata Sugiharto.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun langsung meminta tanggapan Miryam S Haryani atas tanggapan Sugiharto.
"Keterangan Anda disangkal dari terdakwa. Ada empat pemberian. Bagaimana?" tanya Hakim John.
"Tidak, tidak, tidak ada," timpal Miryam S Haryani.
Hakim John mengatakan bahwa bantahan-bantahan yang dilontarkan Miryam selama jalannya sidang merupakan hal lumrah. Menurutnya, Majelis Hakim yang nantinya akan menentukan kebenaran.
"Ini biasa dalam dunia peradilan, kesaksian A belum tentu diikuti kesaksian B dan begitu sebaliknya. Nanti hakim yang menentukan mana kebenaran," tandasnya.
Berita terkait kesaksia Mirya S Haryani di Pengadilan Tipikor baca juga: Miryam Diminta Koleganya Di DPR Bantah Bagi-Bagi Uang
Bagikan
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama