Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta


Miryam S Haryani (kedua kiri) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto menegaskan bahwa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menerima sejumlah uang dari proyek yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pemberian tersebut dilakukan sendiri oleh Sugiharto kepada Miryam.
Hal tersebut disampaikan Sugiharto setelah dirinya diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Miryam S Haryani oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.
Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, dirinya menyerahkan uang kepada Miryam bertahap, sebanyak empat kali.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saksi ini telah menerima empat kali pemberian dari saya, berupa uang," kata Sugiharto saat sidang kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Sugiharto membeberkan, pemberian pertama yang diterima Miryam S Haryani sebesar Rp1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar US$500 ribu. Lalu pada pemberian ketiga, Sugiharto menyebut menyerahkan uang US$100 ribu. Dan, pemberian keempat atau terakhir sebesar Rp5 miliar.
"Jika ditotal pemberian itu sebesar US$1,2 juta," kata Sugiharto.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun langsung meminta tanggapan Miryam S Haryani atas tanggapan Sugiharto.
"Keterangan Anda disangkal dari terdakwa. Ada empat pemberian. Bagaimana?" tanya Hakim John.
"Tidak, tidak, tidak ada," timpal Miryam S Haryani.
Hakim John mengatakan bahwa bantahan-bantahan yang dilontarkan Miryam selama jalannya sidang merupakan hal lumrah. Menurutnya, Majelis Hakim yang nantinya akan menentukan kebenaran.
"Ini biasa dalam dunia peradilan, kesaksian A belum tentu diikuti kesaksian B dan begitu sebaliknya. Nanti hakim yang menentukan mana kebenaran," tandasnya.
Berita terkait kesaksia Mirya S Haryani di Pengadilan Tipikor baca juga: Miryam Diminta Koleganya Di DPR Bantah Bagi-Bagi Uang
Bagikan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
