Temuan Komnas HAM di Wadas Saat Pengukuran Tanah Warga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 13 Februari 2022
Temuan Komnas HAM di Wadas Saat Pengukuran Tanah Warga

Polisi membagikan paket sembako kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. ANTARA/HO - Humas Polda Jateng

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerjunkan tim ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Hal ini guna menggali keterangan dan mencari fakta peristiwa represif yang dilakukan oleh aparat pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menuturkan, dari temuan awal, pihaknya menemukan fakta adanya kekerasan.

"Khususnya dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju," kata Beka dalam keteranganya, Sabtu (12/2).

Baca Juga

Polda Jateng Klaim Kericuhan di Desa Wadas Dipicu Provokasi Orang Tak Dikenal

Komnas HAM juga mendapati informasi beberapa warga belum pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan. "Banyak warga dewasa dan anak mengalami trauma,"jelas Beka.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya kerenggangan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga yang setuju dan menolak penambangan batuan andesit.

Ia meyakini, mengerahkan pasukan ke Desa Wadas, tidak hanya menimbulkan kekerasan tapi juga trauma bagi warga. Pendekatan keamanan pada kasus konflik justru membuat permasalahan semakin sulit diselesaikan.

“Jangan lagi menggunakan pendekatan keamanan. Mengerahkan pasukan banyak dan akhirnya bukan hanya kekerasan dan penangkapan yang terjadi, tapi juga trauma,” kata Beka.

Baca Juga

YLBHI Sebut Polisi Lakukan Sweeping ke Rumah Warga Wadas

Pemerintah dan polisi wajib memberi jaminan keamanan terhadap warga Wadas serta memastikan baik warga yang mendukung atau menolak pertambangan batu andesit tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun.

“Termasuk juga memulihkan relasi sosial (warga) yang ada di Desa Wadas. Pro dan kontra ini kan semakin mengeras dengan peristiwa kemarin,” ujar Beka.

Selain menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas, Kapolda Jawa Tengah juga harus melakukan evaluasi rutin terkait pendekatan yang diambil untuk menyelesaikan kasus ini.

Komnas HAM juga mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memulihkan trauma warga akibat pengerahan pasukan ke Wadas.

Baca Juga

Peristiwa Desa Wadas, Demokrat Ungkit Kasus Kedung Ombo Era Soeharto

Pemerintah Provinsi Jateng harus mengerahkan segala sumber daya untuk menjamin hak pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan warga Desa Wadas terpenuhi.

“Kami sudah koordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Mereka punya para ahli dan pengalaman bagaimana memulihkan anak-anak," tutup Beka. (Knu)

#Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan