Kasus Korupsi

Telan Anggaran Rp18 Miliar, KPK Pastikan Telisik Acara Apel Kebangsaan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Juli 2019
 Telan Anggaran Rp18 Miliar, KPK Pastikan Telisik Acara Apel Kebangsaan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat Apel Kebangsaan beberapa waktu lalu (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik dugaan korupsi Apel Kebangsaan yang diduga menggunakan APBD Jawa Tengah hingga Rp18 miliar. Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya dilaporkan Advokat Bela Keadilan (Abeka) Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan adanya dugaan penyelewengan dana terkait acara Apel Kebangsaan yang digelar sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK

"Kami belum bisa mengkonf‎irmasi apakah benar ada atau tidak ada laporan tersebut. Karena jika laporan masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat itu masih berada tahap yang sangat awal. Tapi jika ada laporan yang masuk, maka kami akan mempelajari dan melakukan telaah. Apakah ada indikasi korupsi atau tidak," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Acara Apel Kebangsaan bertajuk "Kita Merah Putih" yang dihelat di empat lokasi di Kota Semarang, Minggu jelang pemungutan suara Pilpres 2019, memang banyak disorot berbagai pihak. Hal itu lantaran anggarannya yang cukup besar, yakni mencapai Rp18 Miliar, untuk menggelar acara yang berlangsung sekitar enam jam.

Baca Juga: Gubernur Jateng Jagoan PDIP Ganjar Pranowo Kembali Terseret Kasus Korupsi e-KTP

Dengan dana yang sangat besar, acara Apel Kebangsaan itu memang cukup meriah. Digelar pada empat panggung, acara itu menghadirkan sejumlah artis seperti Slank, Letto, Virza Idol, Armada, hingga pedangdut cantik Nella Kharisma.

Apel Kebangsaan dengan tajuk Kita Merah Putih
Apel Kebangsaan dengan tajuk Kita Merah Putih dinilai salahi aturan pemakaian APBD (Foto: antaranews)

Selain artis, acara itu juga menghadirkan sejumlah tokoh maupun pemuka agama. Para tokoh seperti Habib Luthfi, Gus Muwafiq, K.H. Maimoen Zubair, dan Mahfud MD hadir untuk menyampaikan orasi kebangsaan. Namun dianggap sejumlah pihak hanya untuk "kampanye" Paslon tertentu dalam Pilpres 2019.(Pon)

Baca Juga: Peneliti: Ganjar Pranowo Lebih Besar Kansnya Dibandingkan Puan Maharani di Pilpres 2024

#Ganjar Pranowo #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #APBD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ganjar Pranowo Datang, Lagu 'Flabomora' Berkumandang di NTT
Para ibu setempat melantukan lirik lagu yang menyentuh hati, nada senduh dan teduh menenangkan perasaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Ganjar Pranowo Datang, Lagu 'Flabomora' Berkumandang di NTT
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Ganjar menambahkan bahwa media seni dan budaya penting untuk melatih kepekaan agar para pemimpin dan masyarakat selalu sadar terhadap realitas.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Indonesia
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Terbaru, KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami pengelolaan dana hingga pelaksanaan kegiatan Pokmas.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Bagikan