Teken Permenhub Nomor 18, Pakar: Luhut Membajak Kewenangan Menkes
Ilustrasi Ojek Online (ANTARA/HO)
Merahputih.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai dari segi teknis yuridis, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Luhut Panjaitan sedikit membajak kewenangan Menkes dalam rangka pengaturan PSBB.
Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Pencegahan Penyebaran Pandemik Virus Corona yang diteken Luhut Binsar Panjaitan tersebut tidak sejalan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Baca Juga:
"Sebab, 'leading sector' dalam persoalan penanganan COVID-19 adalah Kemenkes, beserta atribut kewenangan yang sifatnya regulatif, untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19," ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Bahkan, Permenhub tersebut cenderung tidak responsif dan tidak mengakomodasi semangat keadaan darurat terkait penyebaran COVID-19 yang sangat eskalatif dan masif menyebar ke 34 provinsi di Indonesia.
"COVID-19 ini berdampak pada semua aspek, baik politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan masyarakat sehingga segala kebijakan negara dan pemerintah hakikatnya wajib berdasar pada paradigma serta nuansa kedaruratan serta keadaan bahaya, jangan lagi membuat kebijakan yang konvensional serta normal," kata Fahri Bachmid.
Dengan PP Nomor 21/2020, sebagaimana dikutip Antara, Menkes diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan PSBB dan memberikan pedoman pelaksanaannya, termasuk pengaturan soal pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum maupun pembatasan moda transportasi.
Baca Juga:
"Dengan demikian, sepanjang spirit pengaturan terkait PSBB maka mutlak adanya setiap 'beleid' atau kebijakan hukum yang akan dilakukan oleh badan atau kementerian sektoral lainya wajib berpedoman pada ketentuan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan, sehingga setiap 'regeling' atau peraturan yang dibuat harus sejalan dengan paradigma keadaan kedaruratan kesehatan, bukan yang lain," kata Fahri. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan