Tak Memecat Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK Dinilai Kurang Tegas


Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, Yansen Dinata menilai, Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK.
Baca Juga:
Ganjar soal Putusan MKMK: Masyarakat Punya Hak untuk Menilai
"MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11)
Yansen menyebut, masa-masa menjelang Pemilu 2024 adalah periode rentan. Dan demokrasi duanggap sudah mundur sekian langkah sampai Reformasi seakan tidak ada artinya lagi.
"Jika kemunduran sistemik ini tetap ditoleransi sampai dengan peralihan kekuasaan di 2024 besok, maka sulit untuk membayangkan jika kehidupan sosial-politik kita akan punya iklim yang bersih dan kredibel,” kata Yansen.
Ia mencontohkan putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke kontestasi cawapres.
Berikutnya, konflik kepentingan dinilai Yansen di dalam MK juga tetap dibiarkan.
Baca Juga:
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
"Artinya, satu sisi, putusan mengenai batasan usia dan syarat capres-cawapres itu ditarik atau di-rejudicial review. Dan di lain sisi, sayangnya itu tidak terjadi dan pelaku pelanggar etik tidak diberhentikan," ujar Yansen.
Sementara itu, Program Manager Public Virtue Research Institute, Axel Paskalis menyebut, dengan memecat Anwar Usman, itu sebenarnya bisa menjadi pembuktian bahwa MKMK punya komitmen menjaga iklim MK tetap bersih dan kredibel.
Jika membiarkan Anwar Usman cs tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi.
''Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki,” sambung Axel. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
