Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kiri) saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara etik terhadap Hakim dan Ketua MK imbas putusan MK No 90 tentang persyaratan usia capres-cawapres.
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pasca putusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya.
Baca Juga
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan ketua baru MK dan keluarga besar MK memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan citra MK yang belakangan merosot di mata publik.
"Ketua baru MK dan seluruh keluarga besar harus segera memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam," tegas Tholabi.
Baca Juga
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal
Menurut Tholabi, harus ada perubahan yang mendasar agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang.
Dia menyebutkan pembentukan sistem di internal MK mutlak dilakukan agar tak terjadi praktik serupa di masa mendatang.
"Penguatan etik di internal MK selaras dengan penguatan independensi MK," ujarnya.
Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi putusan MKMK terkait penegakan etik di MK. Menurut dia, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik.
"MKMK telah menjadikan isu supremasi etik makin populer di tengah publik. Penegakan etik penting dilakukan di lembaga-lembaga publik," tandas Tholabi. (Pon)
Baca Juga
PDIP Sebut Putusan MKMK Singkirkan 1 Babak Drama di Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik