Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kiri) saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara etik terhadap Hakim dan Ketua MK imbas putusan MK No 90 tentang persyaratan usia capres-cawapres.
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pasca putusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya.
Baca Juga
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan ketua baru MK dan keluarga besar MK memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan citra MK yang belakangan merosot di mata publik.
"Ketua baru MK dan seluruh keluarga besar harus segera memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam," tegas Tholabi.
Baca Juga
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal
Menurut Tholabi, harus ada perubahan yang mendasar agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang.
Dia menyebutkan pembentukan sistem di internal MK mutlak dilakukan agar tak terjadi praktik serupa di masa mendatang.
"Penguatan etik di internal MK selaras dengan penguatan independensi MK," ujarnya.
Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi putusan MKMK terkait penegakan etik di MK. Menurut dia, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik.
"MKMK telah menjadikan isu supremasi etik makin populer di tengah publik. Penegakan etik penting dilakukan di lembaga-lembaga publik," tandas Tholabi. (Pon)
Baca Juga
PDIP Sebut Putusan MKMK Singkirkan 1 Babak Drama di Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR