PDIP Sebut Putusan MKMK Singkirkan 1 Babak Drama di Pemilu 2024
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek RI. Foto: Vidhy/nr
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, paman Gibran Rakabuming tersebut dipecat dari jabatan Ketua MK.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Pareira mengatakan putusan MKMK tersebut telah mengakhiri drama menuju Pemilu 2024. Akhir dari drama tersebut terlihat dari diberhentikannya Anwar Usman sebagai pimpinan MK.
Baca Juga:
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal
“Keputusan MKMK ini paling tidak sudah menyelesaikan satu babak "drama" menuju Pemilu 2024, yaitu memutuskan salah seorang "aktor drama" ini untuk keluar dari arena permainan karena melanggar kode etik,” kata Andreas dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Andreas menilai MKMK telah menjalankan tugasnya dengan baik. Di sisi lain, dia menyebut dicopotnya Anwar Usman dari kursi ketua MK adalah konsekuensi paling tepat atas penggaran berat kode etik berat.
“MKMK telah menjalankan tugasnya dan memutuskan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan penggaran berat kode etik dengan konsekuensinya AU dipecat dari MK,” ujarnya.
Meskipun MKMK tidak masuk ke ranah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bersifat final dan mengikat, namun Andreas menyebut Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan perkara tersebut telah membuka ruang intervensi.
Baca Juga:
“Persoalan ini adalah bagian dari pelanggaran etika oleh Anwar Usman, tetapi bagi publik terutama para ahli hukum, siapa yang melakukan intervensi?,” ucap Andreas.
Menurutnya, keputusan MKMK telah melegalisasi keputusan MK tentang batas usia capres-cawapres, sekaligus memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Andreas mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik intervensi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggengkan Gibran menjadi kontestan pilpres.
“Tetapi menjadi pertanyaan soal legitimasi berkaitan dengan ruang intervensi yang dibuka oleh Anwar Usman. Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?,” kata Andreas. (Pon)
Baca Juga:
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Dunia III, Indonesia Tetap Terkena Dampaknya
Prabowo Sebut Kelapa Sawit 'Miracle Crop', Ungkap Alasan Prioritaskan Pengembangannya
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
IHSG Anjlok, Mensesneg Tegaskan Prabowo Tetap Tenang dan Fokus Cari Solusi
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Menteri PPN/Bappenas Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja