Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 November 2023
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat hari pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (25/10). (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Memang MKMK tak berwenang batalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Baca Juga:

Ganjar Tanggapi Hasil Putusan MKMK

Maka, pasangan calon presiden (Capres) - calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melenggang untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, yang dikutip Rabu (8/11).

Dengan begitu, kata dia, Gibran bisa ikut kontestasi politik Pilpres dengan
mempresentasikan kalangan anak muda.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu," paparnya.

Baca Juga:

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Kendati begitu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.

"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran

#Gibran Rakabuming #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Partai Gerindra membantah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Presiden Prabowo Subianto tiba di London, Inggris, Minggu (18/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Presiden AS, Donald Trump, dikabarkan akan menangkap Presiden RI, Prabowo Subianto, jika melakukan kerusakan alam hingga terjadi bencana.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Bagikan