Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 November 2023
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat hari pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (25/10). (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Memang MKMK tak berwenang batalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Baca Juga:

Ganjar Tanggapi Hasil Putusan MKMK

Maka, pasangan calon presiden (Capres) - calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melenggang untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, yang dikutip Rabu (8/11).

Dengan begitu, kata dia, Gibran bisa ikut kontestasi politik Pilpres dengan
mempresentasikan kalangan anak muda.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu," paparnya.

Baca Juga:

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Kendati begitu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.

"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran

#Gibran Rakabuming #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Akrab Presiden Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa (kiri) berbincang dalam sesi tete-a-tete atau pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Foto: Citra - Biro Pers Sekretariat Presiden
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Momen Akrab Presiden Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa
Indonesia
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
Pemerintahan ini harus memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan dasar rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
Indonesia
Prabowo Wajibkan Menteri Kerja Pakai Maung, Mobil Bagus Boleh Dipakai Pas Libur
"Semua harus pakai Maung, saya nggak mau tahu,” tegas Prabowo dalam arahannya kepada para menteri.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Prabowo Wajibkan Menteri Kerja Pakai Maung, Mobil Bagus Boleh Dipakai Pas Libur
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung
Prabowo sendiri telah menggunakan Maung sejak dilantik menjadi presiden tahun lalu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Prabowo Buka-bukaan Kementerian Haji Dibentuk karena Penolakan Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi secara terang-terangan menolak jika urusan haji Indonesia hanya ditangani lembaga negara setingkat badan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Prabowo Buka-bukaan Kementerian Haji Dibentuk karena Penolakan Arab Saudi
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Bagikan