Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Teguran

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) memimpin jalannya sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan hasil putusan dugaan pelanggaraan kode etik sembilan hakim konstitusi, pada Selasa (7/11).

MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik karena tidak bisa menjaga rahasia MK. Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Baca Juga

MKMK Bisa Jatuhkan Sanksi Pemecatan terhadap Anwar Usman

"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK.

"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," tegasnya.

Jimly mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.

MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa (31/10) sampai Jumat (3/11)

Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Baca Juga

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.

Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak.

Keputusan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo yang juga keponakannya itu belum genap berusia 40 tahun. (Knu)

Baca Juga

Ada Demo Putusan MKMK, TransJakarta Ubah Alihkan Rute Layanan

#Mahkamah Konstitusi #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan