MKMK Bisa Jatuhkan Sanksi Pemecatan terhadap Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11). Pemeriksaan etik terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Menanggapi pemeriksaan etik tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai, perbuatan Ketua MK Anwar Usman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.
Sehingga, menurutnya sanksi paling tepat yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga:
Ada Demo Putusan MKMK, TransJakarta Ubah Alihkan Rute Layanan
"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU (Anwar Usman) selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," kata Hardiansyah Hamzah kepada wartawan, Selasa (7/11).
Hardiansyah menilai, sanksi berat tersebut akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Di sisi lain, dia menyebut Jimly Asshiddiqie dalam menjalankan tugasnya juga tidak hanya memanggul beban etik melainkan beban sejarah untuk menyelamatkan marwah MK.
Kendati demikian, Hardiansyah menjelaskan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman terbukti melanggar etik.
"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," jelasnya.
Baca Juga:
MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan
Tetapi, Hardiansyah menyebut MKMK bisa membuat inovasi dengan memerintahkan secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," ungkapnya.
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
MKMK Bakal Tentukan Nasib Anwar Usman Hari Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi