MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 07 November 2023
MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan mengambil putusan terkait sidang kode etik terhadap sembilan hakim MK, yang akan dibacakan Selasa (7/11) ini.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga:

MKMK Bakal Tentukan Nasib Anwar Usman Hari Ini

Putusan itu dinilai menguntungkan salah satu pihak untuk berkompetisi pada Pilpres 2024 karena berkaitan dengan kode etik Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK.

"Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11).

Ia menuturkan, masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini.

"Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” tutur Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga:

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK

Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, di mana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

Dia juga berharap jangan sampai putusan MKMK ini nanti malah dinilai publik sebagai putusan yang sudah masuk angin.

Sehingga, akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakkan hukum, dengan segala dampak lanjutannya.

Termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Sehingga, sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi (menolak korupsi dan nepotisme) dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekeluargaan," tutup HNW. (Knu)

Baca Juga:

Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan