Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 07 November 2023
MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan mengambil putusan terkait sidang kode etik terhadap sembilan hakim MK, yang akan dibacakan Selasa (7/11) ini.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga:

MKMK Bakal Tentukan Nasib Anwar Usman Hari Ini

Putusan itu dinilai menguntungkan salah satu pihak untuk berkompetisi pada Pilpres 2024 karena berkaitan dengan kode etik Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK.

"Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11).

Ia menuturkan, masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini.

"Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” tutur Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga:

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK

Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, di mana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

Dia juga berharap jangan sampai putusan MKMK ini nanti malah dinilai publik sebagai putusan yang sudah masuk angin.

Sehingga, akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakkan hukum, dengan segala dampak lanjutannya.

Termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Sehingga, sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi (menolak korupsi dan nepotisme) dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekeluargaan," tutup HNW. (Knu)

Baca Juga:

Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan