MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan mengambil putusan terkait sidang kode etik terhadap sembilan hakim MK, yang akan dibacakan Selasa (7/11) ini.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
Putusan itu dinilai menguntungkan salah satu pihak untuk berkompetisi pada Pilpres 2024 karena berkaitan dengan kode etik Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK.
"Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11).
Ia menuturkan, masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini.
"Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” tutur Politisi Fraksi PKS ini.
Baca Juga:
Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, di mana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.
Dia juga berharap jangan sampai putusan MKMK ini nanti malah dinilai publik sebagai putusan yang sudah masuk angin.
Sehingga, akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakkan hukum, dengan segala dampak lanjutannya.
Termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Sehingga, sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi (menolak korupsi dan nepotisme) dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekeluargaan," tutup HNW. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan