Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres


Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat hari pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (25/10). (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menentukan sanksi kepada Ketua MK, Selasa (7/11) esok.
Sanksi yang diberikan disebut-sebut bisa berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK
Praktisi hukum Petrus Selestinus, mengatakan putusan berupa sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman bisa berdampak tidak sahnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Putusan MKMK itu menegaskan dan memperkuat implikasi hukum berupa tidak sah putusan MK,” kata Petrus kepada awak media di Jakarta, Senin (6/11).
Dampak pembatalan putusan itu, menurut dia, tercatat Pasal 17 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Petrus.
Anwar, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dianggap melanggar kode etik karena ikut memutuskan perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Dalam putusannya ditambahkan klausa “sedang menjabat kepala daerah”.
Petrus menyebut perintah mundur dari persidangan karena konflik kepentingan diatur dalam Pasal 17 ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009.
“Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara," jelas Petrus yang juga koordinator TPDI ini.
Baca Juga:
Putusan Nomor 90/2023 itu final dan mengikat. Namun, seketika sifat final dan mengikat hilang saat Anwar diberi sanksi.
“Ibarat bayi yang lahir, mati,” kata dia.
Bahkan, dalam hal ini, hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.
“Ini tindak pidana berat karena ancaman hukumannya itu 12 tahun. Jadi lolos atau tidak lolos tetap dia salah karena mengikuti persidangan,” tutup Petrus.
Sekedar informasi, MKMK secara maroton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MKMK rencananya akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa 7 November 2023 esok. (Knu)
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
