Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 06 November 2023
Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat hari pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (25/10). (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menentukan sanksi kepada Ketua MK, Selasa (7/11) esok.

Sanksi yang diberikan disebut-sebut bisa berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Juga:

Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK

Praktisi hukum Petrus Selestinus, mengatakan putusan berupa sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman bisa berdampak tidak sahnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Putusan MKMK itu menegaskan dan memperkuat implikasi hukum berupa tidak sah putusan MK,” kata Petrus kepada awak media di Jakarta, Senin (6/11).

Dampak pembatalan putusan itu, menurut dia, tercatat Pasal 17 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Petrus.

Anwar, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dianggap melanggar kode etik karena ikut memutuskan perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Dalam putusannya ditambahkan klausa “sedang menjabat kepala daerah”.

Petrus menyebut perintah mundur dari persidangan karena konflik kepentingan diatur dalam Pasal 17 ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009.

“Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara," jelas Petrus yang juga koordinator TPDI ini.

Baca Juga:

Jimly Janji MKMK Hasilkan Solusi Adil dan Berkeadilan

Putusan Nomor 90/2023 itu final dan mengikat. Namun, seketika sifat final dan mengikat hilang saat Anwar diberi sanksi.

“Ibarat bayi yang lahir, mati,” kata dia.

Bahkan, dalam hal ini, hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

“Ini tindak pidana berat karena ancaman hukumannya itu 12 tahun. Jadi lolos atau tidak lolos tetap dia salah karena mengikuti persidangan,” tutup Petrus.

Sekedar informasi, MKMK secara maroton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK rencananya akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa 7 November 2023 esok. (Knu)

Baca Juga:

MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan