MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 November 2023
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Baca Juga:

MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan

Paling tidak, terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut, sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly.

Ia mengatakan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.

Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," katanya.

Namun dia menegaskan, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi. (Knu)

Baca Juga:

Hakim Manahan Sitompul Diperiksa MKMK Selama 45 Menit

#MK #Capres 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Bagikan