MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 November 2023
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menetapkan waktu putusan sidang etik hakim konstitusi.

Mereka akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman dkk pada Selasa (7/11) mendatang dengan dalih sebelum penetapan Capres/Cawapres.

Baca Juga:

Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik


Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, tahapan persidangan perkara etik terkesan terburu-buru.


"Karena memang belum apa-apa Ketua MKMK (Jimly Asshidiqqie) sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023," kata Petrus di Jakarta, Rabu (1/11).

Petrus melihat, setelah Mahkamah Konstitusi diganggu, kini MKMK-pun seolah tidak mandiri lagi.

"Seperti sudah dikendalikan oleh proses politik," jelas Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus berujar, Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK.

Ini guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran Hakim Konstitusi.

"MKMK, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU," tutup Petrus.

Baca Juga;

MKMK Diharapkan Cegah Pembegalan Konstitusi


Sekedar informasi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang.

Hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.

Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.

Karena itu, untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK sengaja mengulur waktu untuk membacakan putusan etik terkait putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat untuk membacakan putusan tersebut pada 7 November. (Knu)

Baca Juga:

MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - 16 menit lalu
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan