MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 November 2023
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menetapkan waktu putusan sidang etik hakim konstitusi.

Mereka akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman dkk pada Selasa (7/11) mendatang dengan dalih sebelum penetapan Capres/Cawapres.

Baca Juga:

Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik


Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, tahapan persidangan perkara etik terkesan terburu-buru.


"Karena memang belum apa-apa Ketua MKMK (Jimly Asshidiqqie) sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023," kata Petrus di Jakarta, Rabu (1/11).

Petrus melihat, setelah Mahkamah Konstitusi diganggu, kini MKMK-pun seolah tidak mandiri lagi.

"Seperti sudah dikendalikan oleh proses politik," jelas Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus berujar, Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK.

Ini guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran Hakim Konstitusi.

"MKMK, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU," tutup Petrus.

Baca Juga;

MKMK Diharapkan Cegah Pembegalan Konstitusi


Sekedar informasi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang.

Hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.

Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.

Karena itu, untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK sengaja mengulur waktu untuk membacakan putusan etik terkait putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat untuk membacakan putusan tersebut pada 7 November. (Knu)

Baca Juga:

MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan