MKMK Diharapkan Cegah Pembegalan Konstitusi


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, mengatakan, sikap TPN Ganjar-Mahfud, terkait dengan sidang etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap MKMK bisa menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan Tama dalam jumpa pers bertajuk “Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)” yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Baca Juga:
Maruarar Siahaan Sebut MK Bisa Kehilangan Kepercayaan dari Masyarakat
“Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK," kata Tama.
Menurut Tama, apa yang dilakukan guru besar melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua MK merupakan perwakilan sebenarnya dari masyarakat, jernih tanpa kepentingan.
"Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan Konstitusi,” ujarnya.
Dia juga berharap proses persidangan berjalan dengan lancar dan cepat serta tidak bertele tele. Meski MKMK dikasih waktu 30 hari tapi diharapkan sidang etik bisa mengeluarkan putusan lebih cepat.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Jadi Pertaruhan Jimly Asshiddiqie
"Sebab perlu ada kepastian terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK sampai kapanpun," kata Tama.
Menurut politikus Partai Perindo ini, kepastian putusan MKMK diperlukan Karana ke depan nantinya akan ada peluang sengketa pemilu di MK.
“Jadi laporan ke MKMK dan putusan MKMK diperlukan untuk jaga Marwah MK,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Survei: 59,3 Persen Publik Anggap Jokowi Tak Ikut Campur Soal Putusan MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
