Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Jadi Pertaruhan Jimly Asshiddiqie


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menggelar sidang atas pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pakar hukum tata negara Prof Juanda mengatakan, sidang MKMK menjadi pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
Hal itu disampaikan Juanda dalam jumpa pers bertajuk “Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)” yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Baca Juga:
Survei: 59,3 Persen Publik Anggap Jokowi Tak Ikut Campur Soal Putusan MK
“Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," ujarnya.
Menurut dosen Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg objektif,” imbuhnya.
Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.
Sebab, kata Juanda, kalau soal pelanggaran ini tidak dibasmi dulu di sidang etik, maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil Pemilu 2024, di mana nanti akan ada sengketa.
"Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata dia.
Baca Juga:
2 Hakim MK Ini Diminta jadi Saksi Kunci Dugaan Pelanggaran Etik Pasca Putusan Batas Usia Capres
Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara. Ia berharap tidak ada godaan dari kekuatan politik mana pun.
“Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke Pemilu 2024. Bakal ada sengketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK," tuturnya.
Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu.
Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan. Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti, maka harus diberhentikan dengan tidak hormat dan Ketua MK harus legowo mundur.
Hal itu lantaran pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar tapi sanksinya hanya ringan. Dia juga menyarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka untuk umum.
Lebih lanjut Juanda berharap Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga konstitusi. Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.
"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," tutup Juanda. (Pon)
Baca Juga:
Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Jadi Ahli Sidang Hasto, Eks Hakim MK: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang

Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
