Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK
Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres
Seperti diketahui bahwa saat ini MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Menurut Jimly, pengumuman hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 dianggap terlalu cepat. Namun, penting untuk diingat bahwa MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin," kata Ketua MKMK.
Jimly menjelaskan alasan di balik percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.
"Sidang pelapor pada pagi hari pukul 09.00, sedangkan sidang untuk hakimnya pada malam hari," ujarnya di Jakarta, Senin.
Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. (*)
Baca Juga:
PDIP Ungkap MK Alami Degradasi Usai Keluarkan Putusan Loloskan Gibran Cawapres
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas