ICW Minta MKMK Bongkar Skandal Perubahan Frasa Putusan MK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan MK dalam kaitan dengan syarat pemberhentian hakim konstitusi.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, peristiwa ini layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK.
Baca Juga
Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi
"Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Kurnia menjelaskan, jika proses pemeriksaan MKMK menemukan adanya Hakim Konstitusi yang terlibat, Mahkamah Kehormatan harus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Merujuk pada rentetan skandal ini, kata Kurnia, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan.
"Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini," ujarnya.
Baca Juga
ICW Sebut Sistem Proporsional Tertutup Buka Ruang Nepotisme Internal Parpol
Karena itu, ICW meminta MKMK mengungkap tiga hal. Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal ini.
"Penting untuk diperhatikan, Pasal 15 UU MK telah menegaskan bahwa syarat menjadi Hakim Konstitusi di antaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan," tegas dia.
Atas dasar itu, menurut Kurnia, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka mereka sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan.
"Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendegradasi citra MK di tengah masyarakat," tutup Kurnia. (Pon)
Baca Juga
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR