ICW Minta MKMK Bongkar Skandal Perubahan Frasa Putusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Februari 2023
ICW Minta MKMK Bongkar Skandal Perubahan Frasa Putusan MK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan MK dalam kaitan dengan syarat pemberhentian hakim konstitusi.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, peristiwa ini layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK.

Baca Juga

Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

"Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Kurnia menjelaskan, jika proses pemeriksaan MKMK menemukan adanya Hakim Konstitusi yang terlibat, Mahkamah Kehormatan harus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada rentetan skandal ini, kata Kurnia, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan.

"Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini," ujarnya.

Baca Juga

ICW Sebut Sistem Proporsional Tertutup Buka Ruang Nepotisme Internal Parpol

Karena itu, ICW meminta MKMK mengungkap tiga hal. Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal ini.

"Penting untuk diperhatikan, Pasal 15 UU MK telah menegaskan bahwa syarat menjadi Hakim Konstitusi di antaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan," tegas dia.

Atas dasar itu, menurut Kurnia, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka mereka sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan.

"Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendegradasi citra MK di tengah masyarakat," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI

#ICW #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan