2 Hakim MK Ini Diminta jadi Saksi Kunci Dugaan Pelanggaran Etik Pasca Putusan Batas Usia Capres


Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus perkara soal batas minimal calon presiden dan wakil presiden.
Para pelapor dugaan pelanggar hakim etik hakim MK pun segera dimintai keterangannya oleh Mahkamah Kehormatan.
Baca Juga
Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mengaku diminta menghadiri sidang pleno pemeriksaan pada Rabu (1/11), pukul 09.00 WIB. Dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan mendengarkan keterangan Pelapor dan memeriksa alat bukti.
"Kami ingin memperkuat bukti laporan pelapor," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (31/10).
Petrus melanjutkan, pihaknya bakal meminta dua hakim MK, Saldi Sira dan Arief Hidayat untuk menjadi saksi fakta yang diajukan oleh pelapor.
"Keterangan mereka penting untuk konfirmasi beberapa fakta penting terkait Ketua MK) Anwar Usman, sebagaimana telah diungkap dalam dissenting opinion putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023," jelas Petrus.
Keduanya memang vokal menentang putusan kontroversial terkait batas usia capres-cawapres tersebut.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Perintahkan Mahkamah Konstitusi Dibubarkan
Di dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) keduanya, Saldi Isra dan Arief Hidayat dianggap menyinggung hal-hal di luar substansi perkara, termasuk keterlibatan Anwar Usman.
Petrus beranggapan, keterangan Saldi dan Arief jadi bukti sempurna yang menunjukan bahwa kedua Hakim Konstitusi ini sebagai Hakim Progresif yang profesional.
"Kami menjamin tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada agenda lain selain semata-mata hanya ingin menegakan eitka dan perilaku Hakim Konstitusi," tutup Petrus.
Sekedar informasi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ketua MK Anwar Usman disebut mendominasi laporan dugaan pelanggaran etik yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Isinya membolehkan kepala daerah atau pejabat lain hasil pemilu maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) meski belum berusia 40 tahun.
Putusan ini dianggap membuat Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024. Kebetulan, Wali Kota Solo itu anak Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman. (Knu)
Baca Juga
Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
