Hakim Manahan Sitompul Diperiksa MKMK Selama 45 Menit


Hakim MK Manahan Sitompul. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) sekitar 45 menit di Gedung II MK, Jakarta, Rabu sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Manahan Sitompul tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.36 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 17.12 WIB.
Baca Juga:
"Saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa-biasa saja, ndak terlalu njelimet, saya juga jawabnya biasa," kata Manahan kepada wartawan di Gedung II MK.
Ia mengatakan menjawab pertanyaan MKMK dengan biasa saja, tanpa melibatkan perasaan secara berlebihan.
"Saya menjawab biasa. Bagaimana yang kita alami, apa yang kita lakukan. Itu saya kira tidak terlalu ada yang membuat kita menangis atau ketawa," katanya.
Manahan Sitompul diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. (*)
Baca Juga:
MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
