Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini diduga memberi jalan pada Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres bertarung di Pilpres 2024.
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan kembali diperiksa Jumat (3/11) ini. Sebab Anwar paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu bakal kembali diperiksa lantaran dari 21 laporan yang masuk Ketua MK itu, menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Oleh karena itu, kata Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.
"Jadi kami harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam