Jimly Janji MKMK Hasilkan Solusi Adil dan Berkeadilan


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
MKMK memastikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
"Harapan kami melalui putusan MKMK hari Selasa (7/11), itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini,” kata Jimly Asshiddiqie.
Ia memastikan, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
Menurut dia, pesta demokrasi tersebut akan ada perselisihan akhir yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi.
"Untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum baik untuk Pilres maupun Pileg itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya, sebab kalau tidak terpercaya, itu bisa menimbulkan masalah, bisa memicu konflik di mana-mana,” ujar Jimly.
MK, tegas ia, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan konstitusi, harus berintegritas, sehingga harus mengambil putusan yang terbaik bagi masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jimly mengatakan, para pelapor terkait kasus tersebut memiliki argumen yang masuk di akal, namun MKMK tidak akan memutuskan perkara secara terburu-buru, tetapi akan menerapkan asas berkeadilan.
Saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini memberi jalan pada Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres bertarung di Pilpres 2024. (Knu)
Baca Juga:
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
