MKMK Bakal Tentukan Nasib Anwar Usman Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.
Putusan ini dibacakan Selasa (7/11) siang.
Baca Juga:
Dugaan pelanggaran etik dilaporkan usai MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres. Sehingga Gibran Rakabuming Raka bis ikut Pilpres 2024.
"Iya ( dibaca hari ini)" kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi wartawan.
MKMK menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dkk. Rapat digelar tertutup.
Jimly menyatakan, putusan etik nanti kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan melanggar etik dalam 15 dari 21 perkara yang masuk, dan MKMK diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Anwar.
Salah satu pelapor dari kubu Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menyerahkan pernyataan keprihatinan kepada MKMK.
Baca Juga:
Terutama soal belum adanya aturan resmi mekanisme banding jika Anwar divonis bersalah.
Petrus menilai, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan etik.
"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini, setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus.
Padahal, mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan.
Dikhawatirkan, ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding, seandainya Anwar dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding.
Hingga Jumat lalu, MKMK mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimum capres-cawapres. (Knu)
Baca Juga:
Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers