MKMK Bakal Tentukan Nasib Anwar Usman Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.
Putusan ini dibacakan Selasa (7/11) siang.
Baca Juga:
Dugaan pelanggaran etik dilaporkan usai MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres. Sehingga Gibran Rakabuming Raka bis ikut Pilpres 2024.
"Iya ( dibaca hari ini)" kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi wartawan.
MKMK menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dkk. Rapat digelar tertutup.
Jimly menyatakan, putusan etik nanti kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan melanggar etik dalam 15 dari 21 perkara yang masuk, dan MKMK diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Anwar.
Salah satu pelapor dari kubu Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menyerahkan pernyataan keprihatinan kepada MKMK.
Baca Juga:
Terutama soal belum adanya aturan resmi mekanisme banding jika Anwar divonis bersalah.
Petrus menilai, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan etik.
"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini, setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus.
Padahal, mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan.
Dikhawatirkan, ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding, seandainya Anwar dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding.
Hingga Jumat lalu, MKMK mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimum capres-cawapres. (Knu)
Baca Juga:
Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan