Ada Demo Putusan MKMK, TransJakarta Ubah Alihkan Rute Layanan
Ilustrasi - Armada bus listrik TransJakarta sedang menurunkan dan menaikkan penumpang di Halte Non BRT di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian terhadap sebanyak tiga layanan seiring dengan kegiatan aksi massa terkait putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketiga layanan tersebut adalah Blok M – Kota (Koridor 1), Balaikota – Pantai Maju (1A) dan Kalideres – Monas (Koridor 3). Sementara dilakukan penutupan layanan sementara untuk rute Non BRT Juanda – Bundaran HI Astra via Pasar Baru (2ST).
Baca Juga:
MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan
Penyesuaian dilakukan untuk tetap melayani mobiitas masyarakat selama aksi unjuk rasa berlangsung. TransJakarta secara berkala menginformasikan penyesuaian layanan kepada pelanggan demi kenyamanan.
Berikut bentuk penyesuaian yang dilakukan:
Blok M – Kota (Koridor 1)
Mengalami penyesuaian rute untuk arah Kota sehingga untuk sementara tidak bisa melayani pelanggan di halte Monas dan halte Bank Indonesia (BI), sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Rute penyesuaian yang dilalui:
Blok M - Sarinah – Lampu merah Sarinah keluar jalur – Lampu merah Bank Indonesia belok kiri - Jln Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jln Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jln Cideng Barat – Lampu merah Tarakan belok kanan - Halte Petojo - Lampu merah Harmoni belok kiri - Harmoni – Kota.
Baca Juga:
Balaikota – Pantai Maju (1A)
Mengalami penyesuaian rute sehingga untuk sementara tidak dapat melayani pelanggan di halte Monas arah Pantai Maju.
Rute penyesuaian yang dilakukan: Jalan Medan merdeka selatan - jln Medan merdeka timur - belok kiri ke jln Medan merdeka utara (depan Istana Negara) - belok kanan menuju lampu merah harmoni - halte Harmoni.
Kalideres – Monas (Koridor 3)
Untuk sementara mengalami perpendekan kalur menjadi Kalideres – Jaunda sehingga untuk sementara tidak dapat melayani pelanggan di Halte Monas untuk kedua arah. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK