MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan masyarakat. Mereka berhak menikmati perjalanan gratis menggunakan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat yang masuk dalam 15 golongan penerima layanan tersebut untuk lebih proaktif mengurus Kartu Layanan Gratis.
Hal itu disampaikan Pramono merespons keluhan warga di media sosial terkait lambatnya proses penerbitan kartu layanan transportasi gratis.
"Bagi siapa pun 15 golongan yang berhak untuk mendapatkan, maka juga harus proaktif untuk bisa segera mendapatkan itu," ujar Pramono, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Baca juga:
Pengurusan Kartu Layanan Gratis
Pramono mengakui adanya kendala keterlambatan apabila masyarakat hanya mengandalkan pengajuan melalui aplikasi secara daring dan kemudian menunggu proses pengiriman kartu.
"Memang kalau kemudian menyampaikan aplikasi dan menunggu, salah satu faktor keterlambatan itu memang ada, dan saya juga mendapatkan laporan," katanya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan layanan langsung untuk pengurusan kartu. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses mendapatkan Kartu Layanan Gratis.
"Yang berkaitan dengan Transjakarta sebenarnya kan sudah dibuka loket di samping Hotel Mandarin. Kalau administrasinya sudah selesai, di sana itu begitu datang sebenarnya kartunya juga bisa diperoleh. Dan sekarang ini banyak kemudahan bisa dilakukan," pungkasnya.
Baca juga:
Pramono Anung Pertimbangkan Tambah Penerima Transportasi Umum Gratis Jika Tarif Transjakarta Naik
Daftar 15 Golongan Penerima Transportasi Gratis
Berikut 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
- Penerima bantuan sosial Jakarta.
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia dengan KTP DKI Jakarta.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta.
- Penjaga rumah ibadah Jakarta.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta.
- Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
- Penghuni rusunawa.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
(Asp)