Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran Hormati Keputusan MKMK
Bakal cawapres KIM Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan amar putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Baca Juga:
PDIP Sebut Putusan MKMK Singkirkan 1 Babak Drama di Pemilu 2024
Adik ipar Presiden Jokowi ini dipecat karena pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres. Tak hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK, MKMK juga memberikan sanksi kepadanya untuk tak lagi menyidang perkara pemilu. Baik itu pilpres maupun pilgub, pilwalkot, dan pilbup.
Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara dengan menyebut pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan MKMK.
"Ya kita hormati saja (pemecatan Ketua MK), keputusan yang ada di sana harus kita hormati," ujar Gibran, Rabu (8/11).
Baca Juga:
Sikapi Putusan MKMK, TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran Gagal
Ditanya apakah putusan pemecatan Ketua MK tersebut dapat memengaruhi elektabilitasnya sebagai cawapres, Gibran enggan berkomentar dan memilih bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya.
Diketahui, atas keputusan MK terkait syarat usia capres-cawapres, Gibran Rakabuming bisa maju sebagai di calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Hamdan Zoelva Dorong Hakim Konstitusi Kompak Pilih Ketua MK Baru
Bagikan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi