Ganjar soal Putusan MKMK: Masyarakat Punya Hak untuk Menilai
Bacapres RI Ganjar Pranowo berbicara dalam Sarasehan 100 Ekonom 2023 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube INDEF, Jakarta, Rabu (8/11). ANTARA/Melalusa Susthira K
MerahPutih.com - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo enggan berbicara banyak soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan ketua MK.
Menurutnya, masyarakat yang akan menilai sendiri soal putusan tersebut. Dia menghormati segala kesimpulan yang telah dibacakan Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan terkait kinerja hakim konstitusi dalam memutus gugatan perkara terkait usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga
“Sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,” kata Ganjar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (8/11).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga tak ingin berbicara jauh soal Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo pasca dibacakannya putusan MKMK.
“Saya sih enggak akan berkomentar soal itu (Gibran) karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya,” ujarnya.
Baca Juga
Anwar Usman Merasa Difitnah soal Penanganan Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres
Ganjar kembali menyerahkan segala penilaian kepada masyarakat. Hanya saja, dia mengharapkan agar demokrasi di masa depan akan menjadi lebih baik.
“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh