Ganjar soal Putusan MKMK: Masyarakat Punya Hak untuk Menilai
Bacapres RI Ganjar Pranowo berbicara dalam Sarasehan 100 Ekonom 2023 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube INDEF, Jakarta, Rabu (8/11). ANTARA/Melalusa Susthira K
MerahPutih.com - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo enggan berbicara banyak soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan ketua MK.
Menurutnya, masyarakat yang akan menilai sendiri soal putusan tersebut. Dia menghormati segala kesimpulan yang telah dibacakan Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan terkait kinerja hakim konstitusi dalam memutus gugatan perkara terkait usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga
“Sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,” kata Ganjar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (8/11).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga tak ingin berbicara jauh soal Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo pasca dibacakannya putusan MKMK.
“Saya sih enggak akan berkomentar soal itu (Gibran) karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya,” ujarnya.
Baca Juga
Anwar Usman Merasa Difitnah soal Penanganan Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres
Ganjar kembali menyerahkan segala penilaian kepada masyarakat. Hanya saja, dia mengharapkan agar demokrasi di masa depan akan menjadi lebih baik.
“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi