Tak Izinkan RDP Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa dengan Azis Syamsuddin?

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juli 2020
Tak Izinkan RDP Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa dengan Azis Syamsuddin?

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyoroti tindakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama unsur penegak hukum.

Ketua bidang pemuda dan olahraga PB SEMMI, Silmi mengatakan, penolakan itu membuat publik curiga. Menurutnya, dengan penolakan dari Azis Syamsuddin patut menduga pimpinan DPR tak konsisten dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK

"Penolakan RDP membahas kasus Djoko Tjandra membuat masyrakat bingung akan kepastian proses hukum skandal Djoko Tjandra. Jangan sampai penolakan RDP ini ditengarai ada unsur ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra," jelas dia.

Ia mengakui, alasan Azis Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi III dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif. Hal ini karena melanggar tata tertib DPR.

Azis Syamsuddin

Pasalnya, dalam Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I Tata Tertib (Tatib) DPR dinyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Namun, kasus Djoko Tjandra ini sudah mempermalukan hukum di Indonesia. Sehingga pengusutannya tak bisa ditunda lagi.

"Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam katagori urgent" jelasnya.

Silmi mendesak penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra ke Indonesia selain dari intitusi Polri. Baik di internal aparat maupun eksternal.

"Semua mesti dikupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia," tutup Silmi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian,Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra. Ia meminta semua pihak tak berdebat masalah administrasi.

"Karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," tegas Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga

Gara-gara Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke MKD

Azis menjelaskan berdasarkanTatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. (Knu)

#Aziz Syamsuddin #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik
Misbakhun merekomendasikan lima langkah strategis, termasuk subsidi tepat sasaran dan reformasi fiskal progresif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik
Indonesia
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
Hinca menekankan bahwa Triyono harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan jawabannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
Indonesia
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita
Anggota DPR Muh. Haris menyoroti kesenjangan anggaran Rp67 triliun, alokasi yang minim untuk pencegahan stunting, dan tata kelola digital Program Makan Bergizi Nasional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
Simak detail pembahasan yang menargetkan penyelesaian pada 2026
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Bagikan