Tak Izinkan RDP Kasus Djoko Tjandra, Ada Apa dengan Azis Syamsuddin?
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin (ANTARA/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyoroti tindakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama unsur penegak hukum.
Ketua bidang pemuda dan olahraga PB SEMMI, Silmi mengatakan, penolakan itu membuat publik curiga. Menurutnya, dengan penolakan dari Azis Syamsuddin patut menduga pimpinan DPR tak konsisten dalam upaya penegakan hukum.
Baca Juga
"Penolakan RDP membahas kasus Djoko Tjandra membuat masyrakat bingung akan kepastian proses hukum skandal Djoko Tjandra. Jangan sampai penolakan RDP ini ditengarai ada unsur ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra," jelas dia.
Ia mengakui, alasan Azis Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi III dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif. Hal ini karena melanggar tata tertib DPR.
Pasalnya, dalam Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I Tata Tertib (Tatib) DPR dinyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Namun, kasus Djoko Tjandra ini sudah mempermalukan hukum di Indonesia. Sehingga pengusutannya tak bisa ditunda lagi.
"Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam katagori urgent" jelasnya.
Silmi mendesak penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra ke Indonesia selain dari intitusi Polri. Baik di internal aparat maupun eksternal.
"Semua mesti dikupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia," tutup Silmi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian,Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra. Ia meminta semua pihak tak berdebat masalah administrasi.
"Karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," tegas Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7).
Baca Juga
Gara-gara Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke MKD
Azis menjelaskan berdasarkanTatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah