Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
MerahPutih.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu diduga menerima fee terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen pada 2017.
"Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan dan melakukan testimoni bahwa politisi Partai Golkar Azis Syamsudin menerima fee dari DAK 2017 Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen, yang juga diakui oleh Yaya Purnomo dalam persidangannya di Pengadilan," kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Baca Juga:
Untuk itu, KAKI membuat laporan resmi atas pengakuan Mustafa dan Yaya Purnomo ke pimpinan KPK. Dia mengharapkan, laporan itu dapat ditindaklanjuti lembaga antirasuah.
"KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan," tegas Arifin.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan.
"Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," ujar Febri pada 12 Februari 2019 lalu.
Pengusutan perkara dipastikan tak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret politikus PAN Sukiman.
Pada saat itu, Febri mengakui ada fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.
Apalagi sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberap daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan, jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp79 miliar. Bahkan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) lalu.
Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat ia meminta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.
Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis.
Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Taufik Rahman yang juga telah divonis hakim. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung