Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Mendukung RUU TPKS
Ilustrasi - Unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis temuan survei bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional”, secara online di Jakarta, Senin (10/1).
Survei terbaru menunjukkan, sekitar 60 persen dari warga mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hasil survei menunjukkan hanya ada 36 persen menyatakan tidak setuju, dan ada 5 persen yang tidak menjawab," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad.
Baca Juga:
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi
Saidiman menjelaskan bahwa angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka.
“Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman.
Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57 persen yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38 persen, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4 persen.
"Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64 persen, yang tidak setuju 30 persen, dan yang tidak punya sikap 5 persen," ujarnya.
Baca Juga:
Golkar Sebut RUU TPKS Sudah Jadi Kebutuhan Hukum
Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat.
Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50 persen) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37 persen).
Survei ini dilakukan melalui telepon dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72 persen dari populasi nasional.
Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5 – 7 Januari 2022. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Desak RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra