Survei SMRC: Pemilih Jokowi Lebih Memilih Prabowo Ketimbang Ganjar

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 04 Juni 2022
Survei SMRC: Pemilih Jokowi Lebih Memilih Prabowo Ketimbang Ganjar

Foto kolase - Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. ANTARA/Arsip foto/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih dua tahun lagi. Namun, persaingan antar bakal calon presiden mulai memanas.

Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa pemilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Pilpres 2019 cenderung lebih memilih Prabowo Subianto ketimbang Ganjar Pranowo.

Baca Juga

KPU Bersiap Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

Bahkan dukungan dari pemilih Jokowi untuk Prabowo mengalami kenaikan, sedangkan untuk Ganjar menurun.

“Jadi trennya, Ganjar selalu unggul. Kedua Prabowo, sementara Anies cenderung statis. Sekarang 'peperangan' terjadi antara Prabowo dengan Ganjar. Antara Desember-Maret, Prabowo naik 4 persen dan Ganjar turun 4 persen," ucap Pendiri SMRC Saiful Mujani dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (4/6).

Menurut dia, Prabowo dan Ganjar memang kerap berada di posisi teratas dalam berbagai jajak pendapat lembaga survei terkait Pilpres 2024. Namun belakangan, SMRC mencatat pemilih Jokowi-Ma'ruf banyak yang memutuskan beralih mendukung Menhan Prabowo di Pilpres 2024.

Saiful menjelaskan dalam survei-survei yang dilakukan SMRC selama setahun terakhir, masyarakat yang memilih Jokowi di Pilpres 2019, trennya cenderung memilih Ganjar, meskipun banyak juga yang bergeser ke Prabowo dan Anies Baswedan.

Pada medio Mei 2021 hingga Maret 2022 yaitu selama empat kali survei, Ganjar merebut suara paling banyak dari pemilih Jokowi. Pergerakannya dari 32,8 persen pada Mei 2021, sempat melonjak 40,6 persen pada Desember 2021, dan terakhir turun jadi 36,9 persen pada Maret 2022.

"Sementara, Prabowo meraih 24,6 persen pada Mei 2021, turun 22,4 pada Desember 2021, dan naik lagi menjadi 26,3 persen pada Maret 2022. Dan, Anies Baswedan sendiri meraih 23,8 pada Mei 2021, dan 20,8 persen pada Maret 2022." jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa peta dukungan pemilih Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019 penting bagi siapa pun yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024. Saiful menilai perilaku pemilih Jokowi-Ma'ruf tidak bisa hanya didasarkan keputusan partai.

Baca Juga

Anies Baswedan Disarankan Gabung Parpol demi Pilpres 2024

Aspek-aspek dari partai politik lain, kata dia, juga perlu dihitung mengingat jumlah suara PDI Perjuangan hanya sekitar 20 persen, sementara Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55 persen suara pada Pemilu 2019.

"Kekuatan PDIP kan sekitar 20 persen lebih dari total pemilih nasional. Untuk meraih 50 persen plus, butuh dukungan partai lain. Dan pemilih Jokowi di 2019 kan bukan hanya dari PDIP. Ada dari Nasdem, Golkar, dan lain-lain," kata dia.

Menurut dia, soal pemilih Jokowi yang cenderung memilih Ganjar, itu sebagai sesuatu yang wajar. Walaupun, kata dia, Ganjar belum dikenal luas.

"Tapi basis Ganjar ini sama dengan Jokowi. Keduanya kuat di Jawa Tengah. Ganjar sekarang Gubernur Jawa Tengah,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, Prabowo yang mendapatkan limpahan suara lebih banyak dari Anies karena hubungan kedua tokoh dengan Jokowi.

“Meskipun tadinya lawan pada Pilpres (2019), Prabowo belakangan bergabung di kabinet Jokowi," ucapnya.

Anies, menurut dia, yang sebelumnya berada di kubu Jokowi, sempat diberhentikan oleh Jokowi dari posisi menteri, kemudian belakangan berlawanan dengan Jokowi.

"Maju jadi gubernur didukung partai-partai yang bukan pendukung Jokowi. Jadi publik menilai hubungan Jokowi dengan Anies tidak baik," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Zulhas Ajak PKS Kolaborasi Termasuk dalam Pilpres

#Presiden Jokowi #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan