Anies Baswedan Disarankan Gabung Parpol demi Pilpres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Mei 2022
Anies Baswedan Disarankan Gabung Parpol demi Pilpres 2024

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat perayaan HUT Kota Jakarta Ke-495 di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyarankan agar Gubernur Anies Baswedan bergabung ke partai politik. Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono ini memandang persaingan Pilpres 2024 makin ketat meski elektabilitas Anies tinggi.

Mujiyono menyampaikan jalan Anies menuju perhelatan Pilpres 2024 akan semakin mudah jika menjadi kader parpol. Ia lantas membandingkan Anies dengan AHY yang mempunyai kendaraan politik.

Baca Juga

Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal

“Makanya saran saya segeralah jadi kader partai politik, untuk menjaga elektabilitas supaya bisa bergerak di situ. Jadi ibaratnya nyetir mobil Anies mobil sewaan, sementara Ketum meski langkahnya belum secepat Anies tapi mobil sendiri,” ujar Mujiyono di Jakarta, Selasa (24/5).

Ketua Komisi A DPRD DKI ini mengakui sejumlah lembaga survei menempatkan nama Anies dalam bursa Capres 2024. Tetapi, dia menilai berakhirnya masa jabatan Anies pada 16 Oktober mendatang bisa menggerus elektabilitas mantan rektor Paramadina tersebut.

“Bagaimana Anies langkah ke depan, terus memposisikan diri, terus bergerak jangan kendor. Karena dua tahun ini bisa bikin elektabilitas turun,” katanya.

Baca Juga

Anies Lepas Ekspor Perdana 19 Ton Beras ke Arab Saudi

Mujiyono kembali membandingkan Anies dengan AHY. Kini, kata Mujiyono, AHY terus bergerak ke setiap penjuru tanah air bersama Partai Demokrat.

“Sementara Ketum meski elektabilitasnya masih jauh dari Anies tapi kendaraannya ada jadi masih bisa. Kalau Anies mau ke daerah gimana. Nah kalau AHY ke daerah jelas di sana ada kepengurusan, infrastruktur, jadi seorang Ketum kan berhak datang ke wilayah-wilayah,” tegasnya.

Diakuinya, tak sedikit kader Partai Demokrat di Jakarta dan konstituen menyuarakan untuk menduetkan Anies dengan AHY sebagai Capres dan Cawapres 2024 nanti.

“Karena kami punya sarana. Mungkin bisa untuk sekarang startingnya Anies-AHY karena Anies elektabilitasnya lebih tinggi. Tapi kalau nanti pak Anies sudah tidak jadi gubernur kan bisa turun,” tandasnya. (Asp)

Baca Juga

Anies Jelaskan Alasan Gunakan Istilah Hajatan dalam HUT Jakarta Ke-495

#Partai Demokrat #Anies Baswedan #Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan