Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal
 Mula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
Mula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022 
                Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pemerintah Pusat kembali memutuskan status Jakarta dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjadi level 1. Hal ini menyusul semakin menurunnya kasus positif COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta mensyukuri status Jakarta sudah menurun. Ia pun berharap, kondisi pandemi COVID-19 di DKI bisa semakin terkendali sehingga status PPKM bisa segera dicabut.
Baca Juga:
Jabodetabek Masuk PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan Pelonggaran Aktivitas
"Kita menyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta. Kita berharap kondisi ini akan terus dan mudah-mudahan nanti kita tidak perlu lagi berada dalam status PPKM," kata Anies di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Anies memandang, turunnya status PPKM Jakarta ini sebagai babak menuju kehidupan normal. Ia pun berharap kasus virus corona di Jakarta tidak lagi mengalami kenaikan, dengan munculnya varian-varian baru.
"Ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin di mana kita kondisi penuh tantangan," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengapresiasi seluruh pihak atas kerja kerasnya dalam penanganan COVID-19, sehingga Jakarta makin stabil.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih, apresiasi kepada seluruh tenaga medis. Di masa-masa sulit saat ini mereka bekerja all out menyelamatkan nyawa," tutupnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan status Jakarta dari PPKM Level 2 menjadi level 1. Aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri, yang dikutip Selasa (24/5).
Tak hanya itu, status PPKM level 1 ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Tak Akan Dihentikan meski Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
 
                      Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
 
                      Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
 
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
 
                      Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
![[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan](https://img.merahputih.com/media/dd/c1/7d/ddc17dc7bc7a6319eca011d3376f3034_182x135.png) 
                      Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
 
                      Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
 
                      Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
 
                      Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
 
                      




