Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat kembali memutuskan status Jakarta dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjadi level 1. Hal ini menyusul semakin menurunnya kasus positif COVID-19.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta mensyukuri status Jakarta sudah menurun. Ia pun berharap, kondisi pandemi COVID-19 di DKI bisa semakin terkendali sehingga status PPKM bisa segera dicabut.

Baca Juga:

Jabodetabek Masuk PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan Pelonggaran Aktivitas

"Kita menyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta. Kita berharap kondisi ini akan terus dan mudah-mudahan nanti kita tidak perlu lagi berada dalam status PPKM," kata Anies di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Anies memandang, turunnya status PPKM Jakarta ini sebagai babak menuju kehidupan normal. Ia pun berharap kasus virus corona di Jakarta tidak lagi mengalami kenaikan, dengan munculnya varian-varian baru.

"Ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin di mana kita kondisi penuh tantangan," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengapresiasi seluruh pihak atas kerja kerasnya dalam penanganan COVID-19, sehingga Jakarta makin stabil.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih, apresiasi kepada seluruh tenaga medis. Di masa-masa sulit saat ini mereka bekerja all out menyelamatkan nyawa," tutupnya.

Baca Juga:

Kapan PPKM Dihapus? Begini Jawaban Menko Muhadjir

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menurunkan status Jakarta dari PPKM Level 2 menjadi level 1. Aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri, yang dikutip Selasa (24/5).

Tak hanya itu, status PPKM level 1 ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek. (Asp)

Baca Juga:

PPKM Tak Akan Dihentikan meski Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka

#COVID-19 #PPKM #DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
Indonesia
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Penting dilakukan untuk mencegah terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Tanggul yang dimiliki Kemang Village retak dan kemudian bocor.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Bagikan