Sri Mulyani Tidak Hadir, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Memanas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Maret 2023
Sri Mulyani Tidak Hadir, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Memanas

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berlangsung panas.

Hal itu akibat ketidakhadiran Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga

DPR Bakal Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mulanya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman memberikan interupsi mempertanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat tersebut. Padahal, Sri Mulyani termasuk anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Interupsi pimpinan Ketua Komite Pak Mahfud, Sekretaris Komite Pak Ivan hadir, dan anggota yang bernama Sri Mulyani, ingin konfirmasi dahulu," ujar Habiburrokhman.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan Sri Mulyani tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan kenegaraan di Bali.

Ia pun meminta anggota Komisi III DPR memanfaatkan kesempatan ini untuk mendengarkan klarifikasi Mahfud soal transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Di kesempatan lain nanti akan kita undang tapi hari ini dalam forum ini kita semua pengin informasi isu Rp 349 triliun ini akan lebih dalam untuk kita sikapi, agar publik tidak bertanya-tanya," ujarnya.

Baca Juga

Politisi Demokrat Tantang Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Habiburokhman kembali menjawab Sahroni. Rapat kali ini, kata dia, untuk mencari kejelasan lantaran persoalan ini menyangkut keterangan tiga pihak yakni Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Karena ini pentingnya kehadiran Ibu Sri Mulyani hari ini ada kegiatan lain Kegiatan apa gitu loh," kata Habiburrokhman.

"Pak Habib kita paham kita pingin Bu Sri Mulyani hadir tapi nyatanya enggak bisa hadir. Tapi Pak Mahfud di sini ada sebelum kita akan mulai dengan Pak Ketua Komite kita persilakan," jawab Sahroni.

Habiburrokhman pun mengingatkan DPR sudah mengirimkan surat undangan kepada Sri Mulyani sehingga harus ada alasan yang jelas jika tidak hadir.

"Kalau ada agenda lain, agendanya apa tapi mohon, tolong dikonfirmasi juga apa ke sidang, apakah sidang ini bisa dilanjutkan dengan ketidakhadiran Ibu Sri Mulyani, kami ingin konfirmasi," kata dia.

Sahroni pun menjelaskan bahwa Sri Mulyani merupakan anggota Komite Nasional TPPU yang ketuanya adalah Mahfud MD. Ia kembali menegaskan bahwa Sri Mulyani sudah memiliki kegiatan lain di Bali.

Senada dengan Habiburokhman, anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap juga ingin memastikan alasan ketidakhadiran Sri Mulyani. Menurut Mulfachri, rapat kali ini akan mubazir jika nantinya ada rapat lagi dengan menghadirkan Sri Mulyani.

"Karena saya sepakat dengan yang disampaikan pimpinan bahwa seharusnya rapat ini bisa mengklarifikasi semua hal terkait spekulasi yang berkembang terkait kasus ini. Kalau gelar rapat lagi, saya kira itu hal yang mubazir," ujar Mulfachri. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun

#Sri Mulyani #Mahfud MD #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Kakek Masir, 71, ialah terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Bagikan