Sri Mulyani Tidak Hadir, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Memanas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Maret 2023
Sri Mulyani Tidak Hadir, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Memanas

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berlangsung panas.

Hal itu akibat ketidakhadiran Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga

DPR Bakal Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mulanya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman memberikan interupsi mempertanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat tersebut. Padahal, Sri Mulyani termasuk anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Interupsi pimpinan Ketua Komite Pak Mahfud, Sekretaris Komite Pak Ivan hadir, dan anggota yang bernama Sri Mulyani, ingin konfirmasi dahulu," ujar Habiburrokhman.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan Sri Mulyani tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan kenegaraan di Bali.

Ia pun meminta anggota Komisi III DPR memanfaatkan kesempatan ini untuk mendengarkan klarifikasi Mahfud soal transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Di kesempatan lain nanti akan kita undang tapi hari ini dalam forum ini kita semua pengin informasi isu Rp 349 triliun ini akan lebih dalam untuk kita sikapi, agar publik tidak bertanya-tanya," ujarnya.

Baca Juga

Politisi Demokrat Tantang Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Habiburokhman kembali menjawab Sahroni. Rapat kali ini, kata dia, untuk mencari kejelasan lantaran persoalan ini menyangkut keterangan tiga pihak yakni Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Karena ini pentingnya kehadiran Ibu Sri Mulyani hari ini ada kegiatan lain Kegiatan apa gitu loh," kata Habiburrokhman.

"Pak Habib kita paham kita pingin Bu Sri Mulyani hadir tapi nyatanya enggak bisa hadir. Tapi Pak Mahfud di sini ada sebelum kita akan mulai dengan Pak Ketua Komite kita persilakan," jawab Sahroni.

Habiburrokhman pun mengingatkan DPR sudah mengirimkan surat undangan kepada Sri Mulyani sehingga harus ada alasan yang jelas jika tidak hadir.

"Kalau ada agenda lain, agendanya apa tapi mohon, tolong dikonfirmasi juga apa ke sidang, apakah sidang ini bisa dilanjutkan dengan ketidakhadiran Ibu Sri Mulyani, kami ingin konfirmasi," kata dia.

Sahroni pun menjelaskan bahwa Sri Mulyani merupakan anggota Komite Nasional TPPU yang ketuanya adalah Mahfud MD. Ia kembali menegaskan bahwa Sri Mulyani sudah memiliki kegiatan lain di Bali.

Senada dengan Habiburokhman, anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap juga ingin memastikan alasan ketidakhadiran Sri Mulyani. Menurut Mulfachri, rapat kali ini akan mubazir jika nantinya ada rapat lagi dengan menghadirkan Sri Mulyani.

"Karena saya sepakat dengan yang disampaikan pimpinan bahwa seharusnya rapat ini bisa mengklarifikasi semua hal terkait spekulasi yang berkembang terkait kasus ini. Kalau gelar rapat lagi, saya kira itu hal yang mubazir," ujar Mulfachri. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun

#Sri Mulyani #Mahfud MD #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan