Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Maret 2023
Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun

Bambang Wuryanto. Foto: Ann/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (29/3).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memastikan pihaknya akan mencecar Mahfud terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga

Komisi III DPR Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Besok Malam

"Rapat besok Rabu jam 15.00 WIB ngabuburit iki, itu akan mencecar angka Rp 349 triliun dalam saksi tersebut, jangan sampai rakyat berfikir nanti ada yang aneh-aneh," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan raker besok akan dibuka seterang-terangnya. Jika nantinya rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR bisa menggunakan hak interpelasi.

"Kalau enggak bisa dilaksanakan akan menggunakan hak pengawasannya lebih tinggi lagi, satu step lebih tinggi lagi, misalnya apa Pak Pacul, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat," ujarnya.

Baca Juga

Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Pekan Depan

Raker besok, kata Pacul, hanya akan dihadiri oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dalam hal ini juga dijabat Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ini baru Ketua dan Kepala Komite TPPU dan Kepala PPATK setelah itu baru nggak clear, oh ini ada uang aliran dana misalnya, kita panggil kalo ada kaitannya dengan pajak kita panggil Sri Mulyani," kata Pacul.

Menurut anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan dipanggil jika transaksi mencurigakan itu ada kaitannya dengan pajak.

"Besok sudah diundang (Sri Mulyani) tapi tidak hadir dulu, pakai data equal treatment tadi. Setelah tadi dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK beri keterangan indikasi-indikasi baru kita (datangkan)," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Dasco Jelaskan Alasan Penundaan Raker Komisi III dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani

#Komisi III DPR #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak polisi mengusut tuntas kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Indonesia
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Dukung peringatan Presiden Prabowo, Soedeson Tandra menegaskan pentingnya penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran dan bebas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Bamsoet meminta elite politik berhenti saling menyalahkan, tekanan perlunya aksi cepat, satu komando, dan gotong royong nasional untuk Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Bagikan