Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Pekan Depan
Menkopolhukam Mahfud MD di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (21/3). ANTARA/HO-Humas PDIP
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ketiganya dipanggil untuk menerangkan secara detail soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (29/3) pekan depan.
Baca Juga
Mahfud MD Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun: Ini Laporan TPPU
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dikutip, Kamis (23/3).
Politikus NasDem ini mengatakan pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker pada Selasa (21/3).
Namun, komisi hukum DPR perlu mendapatkan keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ujarnya.
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Sebelumnya pada rapat kerja Selasa (21/3), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
DPR mempertanyakan jenis tindak pidana dari transaksi mencurigakan tersebut, tindak lanjut dari transaksi mencurigakan tersebut hingga alasan transaksi mencurigakan diungkapkan ke publik.
Dalam penjelasannya, Ivan mengatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pencicuan uang (TPPU).
Namun, kata Ivan, TPPU tidak otomatis terjadi dan melibatkan pegawai atau pejabat di lingkungan Kemenkeu. Hanya saja, transaksi mencurigakan tersebut terkait tugas dan fungsi pokok Kemenkeu. (Pon)
Baca Juga
Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan