Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Maret 2023
Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/jk

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, batal digelar pada Senin (20/3).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait batalnya rapat tersebut. Menurutnya, rapat tersebut belum digelar hanya karena persoalan teknis untuk mencocokan waktu antara Komisi III dan Mahfud MD.

Baca Juga

Proses Naturalisasi 3 Pemain Timnas Indonesia U-20 Disetujui Komisi X DPR

"Jadi sebenarnya tidak ada isu dan ini hanya mencocokkan waktu," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD pasti akan digelar.

Dikatakan Dasco, besok akan digelar raker dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Sementara rapat dengan Mahfud MD akan diselenggarakan pada Jumat (24/3) mendatang.

"Dan dengan PPATK besok, dan Menko Polhukam rencananya Jumat. Sedangkan Rabu kami kita terpentok dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama," pungkasnya.

Baca Juga

Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan batalnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Padahal, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, para Anggota Komisi III DPR sudah siap untuk menggelar rapat bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hari ini.

Habiburokhman mengaku khawatir batalnya agenda rapat bersama Mahfud bakal berimbas pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi III lantaran dianggap tidak serius mennyikapi persoalan tersebut. (Pon)

Baca Juga

Komisi XI DPR Sepakati Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI

#Sufmi Dasco Ahmad #Komisi III DPR #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Komisi III DPR memanggil Kapolresta dan Kajati Sleman untuk mendalami penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Indonesia
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Surat Keputusan Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta dinilai mencederai hukum adat dan tatanan tradisi Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bagikan