Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD


Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/jk
MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, batal digelar pada Senin (20/3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait batalnya rapat tersebut. Menurutnya, rapat tersebut belum digelar hanya karena persoalan teknis untuk mencocokan waktu antara Komisi III dan Mahfud MD.
Baca Juga
Proses Naturalisasi 3 Pemain Timnas Indonesia U-20 Disetujui Komisi X DPR
"Jadi sebenarnya tidak ada isu dan ini hanya mencocokkan waktu," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD pasti akan digelar.
Dikatakan Dasco, besok akan digelar raker dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Sementara rapat dengan Mahfud MD akan diselenggarakan pada Jumat (24/3) mendatang.
"Dan dengan PPATK besok, dan Menko Polhukam rencananya Jumat. Sedangkan Rabu kami kita terpentok dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama," pungkasnya.
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan batalnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Padahal, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, para Anggota Komisi III DPR sudah siap untuk menggelar rapat bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hari ini.
Habiburokhman mengaku khawatir batalnya agenda rapat bersama Mahfud bakal berimbas pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi III lantaran dianggap tidak serius mennyikapi persoalan tersebut. (Pon)
Baca Juga
Komisi XI DPR Sepakati Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
