Komisi XI DPR Sepakati Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
MerahPutih.com - Komisi XI DPR RI menyepakati Perry Warjiyo untuk kembali menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.
Keputusan itu diambil setelah Perry melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, Senin (20/3).
Baca Juga
Jokowi Dikabarkan Pertahankan Perry Warjiyo Sebagai Gubernur BI
Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, keputusan tersebut diambil secara aklamasi. Perry dinilai merupakan calon terbaik dengan pengalaman memimpin BI sejak 2018.
"Ini yang diputuskan bersama secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan Komisi XI mewakili 9 fraksi menyatakan beliau secara aklamasi menjadi calon gubernur Bank Indonesia," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah disepakati Komisi XI, DPR akan mengesahkan Perry sebagai gubernur BI periode 2023-2028 dalam rapat paripurna, Selasa (21/3).
Baca Juga
Pimpin Sindikasi Kredit 60 Bank, BPR Kredit Mandiri Dianugerahi Rekor MURI
Namun, kata Eriko, hal itu bisa saja berubah, sebab setelah pelaksanaan fit and proper test, Komisi XI akan menyampaikan keputusan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk ditentukan pelaksanaan pengesahan Perry sebagai Gubernur BI.
"Apakah dibawa dalam rapat paripurna besok yang memang sudah dijadwalkan karena setelah besok ada libur Nyepi dan libur bersama sehingga paling cepat besok kemungkinan bisa saja Minggu depan nanti akan diputuskan dalam rapat Bamus," ungkapnya.
Merespons itu, Perry Warjiyo menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi XI. Ia meminta dukungan parlemen untuk masa kepemimpinannya 5 tahun ke depan.
"Secara aklamasi menyetujui, agar saya menjadi Gubernur BI periode 2023-2028, sekali lagi terima kasih puji syukur,” kata Perry. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan