Dasco Jelaskan Alasan Penundaan Raker Komisi III dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Maret 2023
Dasco Jelaskan Alasan Penundaan Raker Komisi III dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menunda rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan penundaan dilakukan karena parlemen tak ingin rapat dengan kedua pimpinan lembaga itu tidak maksimal.

Baca Juga

Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Pekan Depan

Sesuai mekanisme di DPR, kata Dasco, hari Kamis merupakan waktu legislator dengan fraksinya masing-masing. Sedangkan, pada Jumat anggota dewan harus bekerja di dapilnya masing-masing.

"Sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4).

Baca Juga

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Justin Hubner

Atas hal tersebut, lanjut Dasco, komisi yang membidangi hukum itu memutuskan menggelar rapat dengan Mahfud dan Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.

"Kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Dasco pun berharap rapat nantinya berjalan maksimal dan Komisi III bisa mendapatkan penjelasan detail dari Mahfud dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

"Itu kita harapkan berjalan seperti yang direncanakan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Komisi III Usul Pembentukan Pansus Dugaan Pencucian Uang Rp 300 T

#Sufmi Dasco Ahmad #Komisi III DPR #Mahfud MD #Sri Mulyani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapatkan informasi adanya dugaan 8 WNI itu menjadi korban penipuan lowongan kerja satpam di luar negeri.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan