Komisi III Usul Pembentukan Pansus Dugaan Pencucian Uang Rp 300 T


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
MerahPutih.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga mencapai Rp349 Triliun, mendapat sorotan dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengusulkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Baca Juga
PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU
Usulan tersebut disampaikan Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond kepada Ivan.
“TPPU, ya,” kata Ivan.
“Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan itu?” tanya Desmond lagi.
“Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan.
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Politikus Gerindra ini menyatakan dalam kasus ini sudah terjadi persepsi publik jika temuan PPATK itu merupakan TPPU. Karena itu, Desmond mengusulkan agar dibentuk pansus DPR.
“Sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini,” tegas dia.
Kemudian, Desmond kembali meminta penegasan kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana soal temuan PPATK apakah dugaan TPPU.
“Ada pencucian uang, kami tidak pernah sekali pun tidak ada pencucian uang,” tegas Ivan.
Sebelumnya, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. Mereka telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
Keempat pejabat tersebut yaitu, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Pon)
Baca Juga
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, DPR Bakal Gelar Rapat dengan PPATK Besok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Supres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
