PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam RDP antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Dalam rapat itu, Ivan mengatakan laporan analisis pihaknya mengenai transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, DPR Bakal Gelar Rapat dengan PPATK Besok
Ivan menerangkan, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis tersebut juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.
"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan menjawab pertanyaan Desmond J Mahesa, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
"Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan?" tanya Desmond.
"Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Sebelumnya, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. Mereka telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
Keempat pejabat tersebut yaitu, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Pon)
Baca Juga
Mahfud MD Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun: Ini Laporan TPPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030