Solar Raup Cuan di Tengah Demo Dekat Gedung MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Solar Raup Cuan di Tengah Demo Dekat Gedung MK

Ilustrasi: Seorang pedagang menawarkan barang dagangannya pada peserta aksi unjuk rasa di dekat Gedung MK menjelang putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Massa yang memadati kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 menjadi berkah bagi Solar.

Tiba di kawasan tersebut sejak pukul 07.00 WIB, pedagang tikar asal Tigaraksa, Tangerang itu mencoba peruntungan dengan menjajakan tikar. Bermodal 55 buah tikar lipat, Solar mulai menjajakannya di tengah-tengah massa.

"Sudah terjual 25. Mudah-mudahan habis, pantang pulang sebelum habis," kata Solar dikutip Antara, Senin (22/4).

Baca juga:

Tetangga Jokowi Ikut Demo di Dekat MK



Dia sebelumnya juga menjajal peruntungan di lokasi yang sama pada Selasa (16/4) dan Kamis (18/4). Sela dua hari tersebut, Solar bisa menjual sekitar 30 buah tikar yang per buah-nya dipatok Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Lumayan (untungnya). Modal saya cuma Rp1.500. Ini tikar kan daur ulang juga," kata dia yang berharap dagangannya segera ludes terjual agar bisa lekas pulang ke rumah.

Solar bukan satu-satunya pedagang tikar dan penjaja barang di lokasi aksi unjuk rasa sekitar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat siang itu.

Selain dia, ada juga pedagang topi rimba yang barang jualannya dihargai Rp20 ribu per buah. Dia mengatakan hingga pukul 09.30 WIB sudah menjual sebanyak 10 buah topi.

Baca juga:

Saldi Isra: MK Juga Berwenang Adili Tahapan Pemilu



Sejak pukul 08.45 WIB telah berkumpul massa yang menamakan kelompoknya Perguruan Umat Islam Kediri Jaya, Aliansi Perubahan Indonesia Kabupaten Indramayu, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi, Poros Buruh untuk Perubahan, Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi.

Tak hanya itu beberapa warga mengaku datang ke lokasi atas inisiatif sendiri.

Mereka berkumpul di beberapa titik sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi yakni dekat kawasan Monumen Nasional di Jalan Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat. Sebagian membawa atribut seperti poster dan bendera.

"Saya harap MK bisa adil," kata Yeni, seorang peserta aksi asal Halim, Jakarta Timur.

Aksi serupa di lokasi yang sama telah dilakukan beberapa kali antara lain pada Selasa (16/4), Kamis (18/4), dan Jumat (19/4).

Baca juga:

Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK



Massa dari berbagai kelompok melalui aksi tersebut menyuarakan seputar harapan antara lain agar MK dapat memutuskan secara adil dan tidak adanya intervensi pada keputusan hakim MK.

Pada Jumat, aksi yang semula berjalan damai sempat diwarnai aksi lempar-lemparan batu, air botol kemasan, dan tanah oleh beberapa orang. Namun kurang dari 30 menit, mereka berhenti melakukan aksi lempar setelah mendapatkan peringatan dari polisi dan koordinator lapangan masing-masing.

#Mahkamah Konstitusi #Pedagang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung
Pemkot Jaksel siap memberikan bantuan kepada para pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Taktik Pemkot Jaksel 'Pindah Dulu, Bayar Belakangan' Bikin Pedagang di Barito Kepincut Pindah ke Lenteng Agung
Indonesia
Rahasia Omzet Naik 50 Persen, Pedagang Dimsum Ragunan Happy Berkat Satwa Malam
Dampak positif tidak hanya dirasakan pengunjung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Rahasia Omzet Naik 50 Persen, Pedagang Dimsum Ragunan Happy Berkat Satwa Malam
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan