Solar Raup Cuan di Tengah Demo Dekat Gedung MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Solar Raup Cuan di Tengah Demo Dekat Gedung MK

Ilustrasi: Seorang pedagang menawarkan barang dagangannya pada peserta aksi unjuk rasa di dekat Gedung MK menjelang putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Massa yang memadati kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 menjadi berkah bagi Solar.

Tiba di kawasan tersebut sejak pukul 07.00 WIB, pedagang tikar asal Tigaraksa, Tangerang itu mencoba peruntungan dengan menjajakan tikar. Bermodal 55 buah tikar lipat, Solar mulai menjajakannya di tengah-tengah massa.

"Sudah terjual 25. Mudah-mudahan habis, pantang pulang sebelum habis," kata Solar dikutip Antara, Senin (22/4).

Baca juga:

Tetangga Jokowi Ikut Demo di Dekat MK



Dia sebelumnya juga menjajal peruntungan di lokasi yang sama pada Selasa (16/4) dan Kamis (18/4). Sela dua hari tersebut, Solar bisa menjual sekitar 30 buah tikar yang per buah-nya dipatok Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Lumayan (untungnya). Modal saya cuma Rp1.500. Ini tikar kan daur ulang juga," kata dia yang berharap dagangannya segera ludes terjual agar bisa lekas pulang ke rumah.

Solar bukan satu-satunya pedagang tikar dan penjaja barang di lokasi aksi unjuk rasa sekitar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat siang itu.

Selain dia, ada juga pedagang topi rimba yang barang jualannya dihargai Rp20 ribu per buah. Dia mengatakan hingga pukul 09.30 WIB sudah menjual sebanyak 10 buah topi.

Baca juga:

Saldi Isra: MK Juga Berwenang Adili Tahapan Pemilu



Sejak pukul 08.45 WIB telah berkumpul massa yang menamakan kelompoknya Perguruan Umat Islam Kediri Jaya, Aliansi Perubahan Indonesia Kabupaten Indramayu, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi, Poros Buruh untuk Perubahan, Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi.

Tak hanya itu beberapa warga mengaku datang ke lokasi atas inisiatif sendiri.

Mereka berkumpul di beberapa titik sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi yakni dekat kawasan Monumen Nasional di Jalan Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat. Sebagian membawa atribut seperti poster dan bendera.

"Saya harap MK bisa adil," kata Yeni, seorang peserta aksi asal Halim, Jakarta Timur.

Aksi serupa di lokasi yang sama telah dilakukan beberapa kali antara lain pada Selasa (16/4), Kamis (18/4), dan Jumat (19/4).

Baca juga:

Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK



Massa dari berbagai kelompok melalui aksi tersebut menyuarakan seputar harapan antara lain agar MK dapat memutuskan secara adil dan tidak adanya intervensi pada keputusan hakim MK.

Pada Jumat, aksi yang semula berjalan damai sempat diwarnai aksi lempar-lemparan batu, air botol kemasan, dan tanah oleh beberapa orang. Namun kurang dari 30 menit, mereka berhenti melakukan aksi lempar setelah mendapatkan peringatan dari polisi dan koordinator lapangan masing-masing.

#Mahkamah Konstitusi #Pedagang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan