Solar Raup Cuan di Tengah Demo Dekat Gedung MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Solar Raup Cuan di Tengah Demo Dekat Gedung MK

Ilustrasi: Seorang pedagang menawarkan barang dagangannya pada peserta aksi unjuk rasa di dekat Gedung MK menjelang putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Massa yang memadati kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 menjadi berkah bagi Solar.

Tiba di kawasan tersebut sejak pukul 07.00 WIB, pedagang tikar asal Tigaraksa, Tangerang itu mencoba peruntungan dengan menjajakan tikar. Bermodal 55 buah tikar lipat, Solar mulai menjajakannya di tengah-tengah massa.

"Sudah terjual 25. Mudah-mudahan habis, pantang pulang sebelum habis," kata Solar dikutip Antara, Senin (22/4).

Baca juga:

Tetangga Jokowi Ikut Demo di Dekat MK



Dia sebelumnya juga menjajal peruntungan di lokasi yang sama pada Selasa (16/4) dan Kamis (18/4). Sela dua hari tersebut, Solar bisa menjual sekitar 30 buah tikar yang per buah-nya dipatok Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Lumayan (untungnya). Modal saya cuma Rp1.500. Ini tikar kan daur ulang juga," kata dia yang berharap dagangannya segera ludes terjual agar bisa lekas pulang ke rumah.

Solar bukan satu-satunya pedagang tikar dan penjaja barang di lokasi aksi unjuk rasa sekitar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat siang itu.

Selain dia, ada juga pedagang topi rimba yang barang jualannya dihargai Rp20 ribu per buah. Dia mengatakan hingga pukul 09.30 WIB sudah menjual sebanyak 10 buah topi.

Baca juga:

Saldi Isra: MK Juga Berwenang Adili Tahapan Pemilu



Sejak pukul 08.45 WIB telah berkumpul massa yang menamakan kelompoknya Perguruan Umat Islam Kediri Jaya, Aliansi Perubahan Indonesia Kabupaten Indramayu, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi, Poros Buruh untuk Perubahan, Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi.

Tak hanya itu beberapa warga mengaku datang ke lokasi atas inisiatif sendiri.

Mereka berkumpul di beberapa titik sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi yakni dekat kawasan Monumen Nasional di Jalan Medan Merdeka Barat dan Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat. Sebagian membawa atribut seperti poster dan bendera.

"Saya harap MK bisa adil," kata Yeni, seorang peserta aksi asal Halim, Jakarta Timur.

Aksi serupa di lokasi yang sama telah dilakukan beberapa kali antara lain pada Selasa (16/4), Kamis (18/4), dan Jumat (19/4).

Baca juga:

Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota saat Sidang Putusan MK



Massa dari berbagai kelompok melalui aksi tersebut menyuarakan seputar harapan antara lain agar MK dapat memutuskan secara adil dan tidak adanya intervensi pada keputusan hakim MK.

Pada Jumat, aksi yang semula berjalan damai sempat diwarnai aksi lempar-lemparan batu, air botol kemasan, dan tanah oleh beberapa orang. Namun kurang dari 30 menit, mereka berhenti melakukan aksi lempar setelah mendapatkan peringatan dari polisi dan koordinator lapangan masing-masing.

#Mahkamah Konstitusi #Pedagang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan