Soal UU Corona, Banggar DPR Patuh Putusan MK


Ilustrasi suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Tri M Ameliya
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, atau UU Corona dinilai memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah merespons MK yang mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/10).
Baca Juga:
COVID-19 Masih Ada, Warga Harus Kurangi Mobilitas
Said menekankan, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya juga berasal dari hak budgeting DPR yang diatur dalam konstitusi.
Pembahasan rigid ini, lanjut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, dimulai sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN beserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar DPR RI.

Selain itu, ulasan proses pembahasan anggaran ini turut dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat 1, yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.
Hal tersebut, kata anggota Komisi XI DPR ini, menandakan proses pembahasan anggaran telah melalui tahapan sekaligus prosedur yang sesuai konstitusi.
“Artinya, dengan keputusan MK ini, mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” ujar Said.
Baca Juga:
Menkes Pastikan Pemerintah Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus COVID-19
Kendati demikian, Said mengaku masih terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran UU Nomor 2 tahun 2020, khususnya pasal 27 ayat 1, dan 3 serta pasal 29 Perppu Nomor 1 tahun 2020 oleh MK. Namun, penyempurnaan tersebut bersifat minor karena masih dalam kerangka tujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020.
“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang Lompati Target
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
