Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soal UU Corona, Banggar DPR Patuh Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 November 2021
Soal UU Corona, Banggar DPR Patuh Putusan MK

Ilustrasi suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Tri M Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, atau UU Corona dinilai memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah merespons MK yang mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/10).

Baca Juga:

COVID-19 Masih Ada, Warga Harus Kurangi Mobilitas

Said menekankan, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya juga berasal dari hak budgeting DPR yang diatur dalam konstitusi.

Pembahasan rigid ini, lanjut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, dimulai sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN beserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar DPR RI.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Selain itu, ulasan proses pembahasan anggaran ini turut dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat 1, yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.

Hal tersebut, kata anggota Komisi XI DPR ini, menandakan proses pembahasan anggaran telah melalui tahapan sekaligus prosedur yang sesuai konstitusi.

“Artinya, dengan keputusan MK ini, mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” ujar Said.

Baca Juga:

Menkes Pastikan Pemerintah Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus COVID-19

Kendati demikian, Said mengaku masih terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran UU Nomor 2 tahun 2020, khususnya pasal 27 ayat 1, dan 3 serta pasal 29 Perppu Nomor 1 tahun 2020 oleh MK. Namun, penyempurnaan tersebut bersifat minor karena masih dalam kerangka tujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020.

“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang Lompati Target

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan