Soal UU Corona, Banggar DPR Patuh Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 November 2021
Soal UU Corona, Banggar DPR Patuh Putusan MK

Ilustrasi suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Tri M Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, atau UU Corona dinilai memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah merespons MK yang mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/10).

Baca Juga:

COVID-19 Masih Ada, Warga Harus Kurangi Mobilitas

Said menekankan, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya juga berasal dari hak budgeting DPR yang diatur dalam konstitusi.

Pembahasan rigid ini, lanjut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, dimulai sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN beserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar DPR RI.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Selain itu, ulasan proses pembahasan anggaran ini turut dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat 1, yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna.

Hal tersebut, kata anggota Komisi XI DPR ini, menandakan proses pembahasan anggaran telah melalui tahapan sekaligus prosedur yang sesuai konstitusi.

“Artinya, dengan keputusan MK ini, mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” ujar Said.

Baca Juga:

Menkes Pastikan Pemerintah Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus COVID-19

Kendati demikian, Said mengaku masih terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran UU Nomor 2 tahun 2020, khususnya pasal 27 ayat 1, dan 3 serta pasal 29 Perppu Nomor 1 tahun 2020 oleh MK. Namun, penyempurnaan tersebut bersifat minor karena masih dalam kerangka tujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020.

“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang Lompati Target

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan